Suara.com - Pascamembekuk Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, KPK langsung bergerak cepat untuk mencari barang bukti di sejumlah lokasi yang diduga berhubungan dengannya. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, KPK sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Dua di antaranya berkaitan dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Sejak Kemarin hingga saat ini KPK sudah menggeledah empat lokasi," kata Agus di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatam, Kamis(21/4/2016).
Untuk diketahui, empat lokasi tersebut adalah Ruangan Kerja Edy Nasution di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kantor PT. Paramount Enterprice di Tanggerang Banten, Rumah Sekjen MA di Jalan Hang Lekir Jakarta Selatan, dan Ruangan Sekjen MA di Gedung MA.
"Hasil dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah uang, uang ditemukan disemua tempat," kata Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat meski belum ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Pasalnya, hal tersebut diperbolehkan oleh undang-undang.
"Jadi, tadi malam anak buah kami banyak yang tidak tidur, mereka bekerja keras untuk terus melakukan penggeledahan," kata Agus.
Saat ini, KPK sudah resmi menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara perdata yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai Pemberi, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denagan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara itu, Edy selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesaru KUHP.