KPK Geledah 4 Tempat Pascatangkap Tangan Panitera PN Jakpus

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 21 April 2016 | 15:51 WIB
KPK Geledah 4 Tempat Pascatangkap Tangan Panitera PN Jakpus
Ketua KPK Agus Rahardjo [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pascamembekuk Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, KPK langsung bergerak cepat untuk mencari barang bukti di sejumlah lokasi yang diduga berhubungan dengannya. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, KPK sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Dua di antaranya berkaitan dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Sejak Kemarin hingga saat ini KPK sudah menggeledah empat lokasi," kata Agus di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatam, Kamis(21/4/2016).

Untuk diketahui, empat lokasi tersebut adalah Ruangan Kerja Edy Nasution di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kantor PT. Paramount Enterprice di Tanggerang Banten, Rumah Sekjen MA di Jalan Hang Lekir Jakarta Selatan, dan Ruangan Sekjen MA di Gedung MA.

"Hasil dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah uang, uang ditemukan disemua tempat," kata Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat meski belum ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Pasalnya, hal tersebut diperbolehkan oleh undang-undang.

"Jadi, tadi malam anak buah kami banyak yang tidak tidur, mereka bekerja keras untuk terus melakukan penggeledahan," kata Agus.

Saat ini, KPK sudah resmi menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara perdata yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai Pemberi, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denagan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara itu, Edy selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesaru KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Kronologis Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus

Ini Kronologis Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus

News | Kamis, 21 April 2016 | 15:20 WIB

Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus, KPK Tetapkan 2 Tersangka

Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus, KPK Tetapkan 2 Tersangka

News | Kamis, 21 April 2016 | 14:49 WIB

KPK Tak Segel Ruang Sekjen MA

KPK Tak Segel Ruang Sekjen MA

News | Kamis, 21 April 2016 | 13:31 WIB

Dicecar Soal Jaksa Ditangkap KPK, Jaksa Agung Menahan Tangis

Dicecar Soal Jaksa Ditangkap KPK, Jaksa Agung Menahan Tangis

News | Kamis, 21 April 2016 | 13:15 WIB

Menteri PU Diperiksa KPK

Menteri PU Diperiksa KPK

Foto | Kamis, 21 April 2016 | 13:02 WIB

Basuki Mengaku Tak Tahu Proyek Jalan di Maluku

Basuki Mengaku Tak Tahu Proyek Jalan di Maluku

News | Kamis, 21 April 2016 | 12:54 WIB

Usai Geledah, KPK Bawa Dokumen dari Ruang Kerja Nurhadi

Usai Geledah, KPK Bawa Dokumen dari Ruang Kerja Nurhadi

News | Kamis, 21 April 2016 | 12:44 WIB

MA Akui KPK Lakukan Penggeledahan di Ruang Sekjen MA

MA Akui KPK Lakukan Penggeledahan di Ruang Sekjen MA

News | Kamis, 21 April 2016 | 12:35 WIB

KPK Geledah Ruang Sekjen MA

KPK Geledah Ruang Sekjen MA

News | Kamis, 21 April 2016 | 11:52 WIB

Terkait Kasus Damayanti, KPK Periksa Menteri PUPR

Terkait Kasus Damayanti, KPK Periksa Menteri PUPR

News | Kamis, 21 April 2016 | 11:31 WIB

Terkini

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:07 WIB

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:57 WIB

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:53 WIB

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:51 WIB

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:48 WIB

×