KPK Geledah 4 Tempat Pascatangkap Tangan Panitera PN Jakpus

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 21 April 2016 | 15:51 WIB
KPK Geledah 4 Tempat Pascatangkap Tangan Panitera PN Jakpus
Ketua KPK Agus Rahardjo [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pascamembekuk Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, KPK langsung bergerak cepat untuk mencari barang bukti di sejumlah lokasi yang diduga berhubungan dengannya. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, KPK sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Dua di antaranya berkaitan dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Sejak Kemarin hingga saat ini KPK sudah menggeledah empat lokasi," kata Agus di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatam, Kamis(21/4/2016).

Untuk diketahui, empat lokasi tersebut adalah Ruangan Kerja Edy Nasution di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kantor PT. Paramount Enterprice di Tanggerang Banten, Rumah Sekjen MA di Jalan Hang Lekir Jakarta Selatan, dan Ruangan Sekjen MA di Gedung MA.

"Hasil dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah uang, uang ditemukan disemua tempat," kata Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat meski belum ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Pasalnya, hal tersebut diperbolehkan oleh undang-undang.

"Jadi, tadi malam anak buah kami banyak yang tidak tidur, mereka bekerja keras untuk terus melakukan penggeledahan," kata Agus.

Saat ini, KPK sudah resmi menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara perdata yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai Pemberi, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denagan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara itu, Edy selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesaru KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Kronologis Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus

Ini Kronologis Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus

News | Kamis, 21 April 2016 | 15:20 WIB

Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus, KPK Tetapkan 2 Tersangka

Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus, KPK Tetapkan 2 Tersangka

News | Kamis, 21 April 2016 | 14:49 WIB

KPK Tak Segel Ruang Sekjen MA

KPK Tak Segel Ruang Sekjen MA

News | Kamis, 21 April 2016 | 13:31 WIB

Dicecar Soal Jaksa Ditangkap KPK, Jaksa Agung Menahan Tangis

Dicecar Soal Jaksa Ditangkap KPK, Jaksa Agung Menahan Tangis

News | Kamis, 21 April 2016 | 13:15 WIB

Menteri PU Diperiksa KPK

Menteri PU Diperiksa KPK

Foto | Kamis, 21 April 2016 | 13:02 WIB

Basuki Mengaku Tak Tahu Proyek Jalan di Maluku

Basuki Mengaku Tak Tahu Proyek Jalan di Maluku

News | Kamis, 21 April 2016 | 12:54 WIB

Usai Geledah, KPK Bawa Dokumen dari Ruang Kerja Nurhadi

Usai Geledah, KPK Bawa Dokumen dari Ruang Kerja Nurhadi

News | Kamis, 21 April 2016 | 12:44 WIB

MA Akui KPK Lakukan Penggeledahan di Ruang Sekjen MA

MA Akui KPK Lakukan Penggeledahan di Ruang Sekjen MA

News | Kamis, 21 April 2016 | 12:35 WIB

KPK Geledah Ruang Sekjen MA

KPK Geledah Ruang Sekjen MA

News | Kamis, 21 April 2016 | 11:52 WIB

Terkait Kasus Damayanti, KPK Periksa Menteri PUPR

Terkait Kasus Damayanti, KPK Periksa Menteri PUPR

News | Kamis, 21 April 2016 | 11:31 WIB

Terkini

Bebas Pori Tersumbat! 5 Exfoliating Pad Triple Acid untuk Kulit Auto Halus

Bebas Pori Tersumbat! 5 Exfoliating Pad Triple Acid untuk Kulit Auto Halus

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:15 WIB

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan! Polda Banten Mulai Siapkan Pos Antemortem

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan! Polda Banten Mulai Siapkan Pos Antemortem

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:14 WIB

Apakah Viva Punya Two Way Cake? Cek Produk dan Pilihannya di Sini

Apakah Viva Punya Two Way Cake? Cek Produk dan Pilihannya di Sini

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:10 WIB

3.000 Kg Cabai Rawit di Makassar Dijual ke Sulawesi Utara

3.000 Kg Cabai Rawit di Makassar Dijual ke Sulawesi Utara

Sulsel | Rabu, 09 September 2026 | 14:08 WIB

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:06 WIB

Review Insidious Out of the Further, Bumbu Baru yang Buat Penonton Bingung

Review Insidious Out of the Further, Bumbu Baru yang Buat Penonton Bingung

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:05 WIB

Honda CT125 Bersolek dengan Warna Baru, Tampil Makin Tangguh dan Ikonik

Honda CT125 Bersolek dengan Warna Baru, Tampil Makin Tangguh dan Ikonik

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 14:05 WIB

Sepatu Hoka Asli Harga Berapa? Ketahui yang Paling Mahal dan Murah serta Keunggulannya

Sepatu Hoka Asli Harga Berapa? Ketahui yang Paling Mahal dan Murah serta Keunggulannya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:00 WIB

Eks Istri Presiden Soekarno Terjerat Skandal Penganiayaan di Jepang, Dituntut Denda Rp22,8 Juta

Eks Istri Presiden Soekarno Terjerat Skandal Penganiayaan di Jepang, Dituntut Denda Rp22,8 Juta

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:00 WIB

Jangan-Jangan Kita Hanya Anti-Oligarki saat Tidak Berkuasa

Jangan-Jangan Kita Hanya Anti-Oligarki saat Tidak Berkuasa

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:00 WIB

×