Array

Yusril Balik Tantang Ahok Keluarkan Surat Perintah Penggusuran

Jum'at, 22 April 2016 | 01:20 WIB
Yusril Balik Tantang Ahok Keluarkan Surat Perintah Penggusuran
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ummy Hadyah Saleh)

Suara.com - Pengamat Luar Batang, Penjaringan Yusril Ihza Mahendra, meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan surat perintah penggusuran terhadap warga Luar Batang. Hal ini menyusul pernyataan Ahok yang menantang Yusril untuk menggugat ke pengadilan.

"Kalau misalnya Gubernur DKI itu menantang saya ke pengadilan, keluarkan surat perintah penggusuran atau perintah pembongkaran terhadap rumah warga yang ada di Luar Batang. Baru kami bisa lawan di pengadilan," ujar Yusril di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Yusril meminta Gubernur DKI Jakarta langsung melawan dirinya di pengadilan, bukan diwakilkan oleh camat.

"Jangan suruh Camat. Saya disuruh melawan Camat, saya disuruh menggugat melawan Gubernur di pengadilan. Tapi yang disuruh hadapi cuma Camat, buat apa saya menghadapi camat yang nggak ngerti apa-apa," ucapnya.

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, warga luar batang memiliki bukti atas kepemilikan lahan dan juga sertifikat bangunan.

Yusril pun mengungkap, masyarakat luar batang punya alat bukti kepemilikan lahan mereka di sana. Mereka punya sertifikat Hak Guna Bangunan, sebagian Hak Milik, sebagian surat jual beli dan lain lain.

"Karena itu kalau Pemda DKI mengatakan itu palsu atau itu bukan, hak mereka. Pemda DKI harus menggugat mereka, bukan kita yang harus menggugat Pemda DKI," sambungnya.

Tak hanya itu, Yusril menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki hak dan tidak bisa menunjukkan alat bukti kepemilikan atas tanah Itu. Ia pun menganggap, pernyataan Ahok keliru karena tidak sesuai aturan hukum berlaku.

"Kok sekarang orang yang punya hak disuruh menggugat orang yang gak punya hak? Itu kan cara berpikir diluar hukum sama sekali, kan ini aneh. Saya tegaskan cara berpikir Gubernur DKI itu keliru!" imbuh Yusril.

Dirinya menambahkan, perintah penggusuran warga Luar Batang itu hanya dikeluarkan oleh Camat yang bukan pejabat pembuat kebijakan. Camat itu  

"Camat itu sama sekali bukan pejabat pembuat kebijakan, camat itu hanya aparat pelaksana di daerah, kebijakan itu ada pada Gubernur.  Di Jakarta Walikota pun tidak punya kewenangan untuk membuat suatu kebijakan, "ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur malas kalau harus berdebat dengan Yusril yang mengatakan warga Luar Batang memiliki sertifikat tanah. Menurut Ahok apabila hal itu benar, ia menantang pengacara kondang itu untuk menggugat ke pengadilan.

"Makanya kita nggak usah berdebat kayak gitu, silahkan gugat kan dia pengacara, mengerti hukum ya gugat saja. Ya kan? Yang ngaku-ngaku punya sertifikat sana gugat saja," jelas Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI