Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Bank Century di Singapura

Jum'at, 22 April 2016 | 13:42 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Bank Century di Singapura
Konferensi pers Polri soal penangkapan Hartawan Aluwi di Singapura, Jakarta, Jumat (22/4/2016). [Suara.com/Erick Tanjung]
‎Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap buronan kasus korupsi bailout Bank Century, Hartawan Aluwi di Singapura. Yang bersangkutan kini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
 
‎"Bareskrim Polri menangkap buronan kasus Bank Century yaitu Hartawan Aluwi yang melarikan diri selama inii di Singapura. Penangkapan yang bersangkutan kerjasama dengan otoritas keamanan Siangapura," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta.
 
‎Dia menjelaskan, Hartawan merupakan Komisaris, pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman pidana 14 Tahun penjara pada 28 Juli 2015. Namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan berdomisili di Singapura sejakk tahun 2008.  Kemudian pada bulan April 2016, izin tinggal terpidana (Hartawan) dimana diketahui yang bersangkutan pemegang paspor Indonesia, namun sudah habis pada tahun 2012. 
 
"Hasil koordinasi kami dengan otoritas Singapura, akhirnya pemerintah di sana mencabut permanen residen yang dimiliki Hartawan pada bulan Februari 2016. Artinya Pemerintah Singapura tidak memperpanjangnya," terang Boy.
 
Penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan pihak imigrasi, karena permanen residen yang bersangkutan telah kadaluarsa, dia tinggal secara ilegal di negara berlambang Singa tersebut. 
 
"Atas koordinasi dengan imigrasi dan otoritas Singapura, akhirnya yang bersangkutan dapat dipulangkan kemarin (Kamis). Sekarang ditahan di Bareskrim," ucap dia.
 
Seperti diketahui, Hartawan adalah terpidana korupsi dana nasabah Bank Century yang merugikan negara sebesar USD178 juta. Selain Hartawan, Bareskrim masih memburu buronan lain dalam kasus ini, diantaranya adalah Anton Tantular, Hesham Al Warraq, ‎Dewi Tantular, dan Hendro Wiyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI