Dua, DPR dan Pemerintah tidak berlarut-larut dalam membahas syarat pencalonan, tetapi segera membahas isu krusial lainnya, termasuk 10 isu yang disampikan di atas.
Tiga, DPR dan Pemerintah tidak boleh terjebak kepada kepentingan politik semata, tetapi mesti bertindak jauh ke depan, bagaimana revisi UU Pilkada bisa menghasilkan proses yang baik.
Untuk diketahui, Koalisi Pilkada Berintegritas ini terdiri dari JPPR, Perludem, ICW, Kode Inisiatif, TI Indonesia, PSHK, Rumah Kebangsaan, KRHN, IBC, IPC, dan beberapa organisasi masyarkaat sipil lainnya.