Kalah di PTUN, Ahok Tak 'Semprot' Anak Buah

Kamis, 28 April 2016 | 16:54 WIB
Kalah di PTUN, Ahok Tak 'Semprot' Anak Buah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan pihaknya tidak mendapat teguran dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal kekalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari warga Bidaracina, Jakarta Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Nggak lah, nggak dimarahin, nggak dimarahin, biasa saja. Bapak sih kalau kita (kasih tahu) ini memang datanya seperti ini pak," ujar Yayan di ruangannya, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Namun Biro Hukum dikatakan Yayan belum melaporkan secara detail ke Ahok soal kekalahan pemprov DKI di PTUN dari pengacara Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra. Hal ini dikarenakan salinan putusan baru akan dikirmkan esok.

"Kita belum lapor secara detail (hasil) pertimbangan majelisnya ke Pak Ahok, tapi kita memang kalah. Kita lagi lakukan upaya hukum yang seharusnya kita lakukan saja," jelas Yayan.

Diketahui, warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina.

Alasannya, karena menganggap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.

Lebih jauh, Biro Hukum DKI juga akan meneruskan proses hukum dengan cara mengajukan kasasi. Apabila data maupun dokumen yang dimiliki oleh pemprov DKI masih kurang namun proses hukun terus berjalan.

"Ya memang prosedurnya yang harus kita lakuin seperti itu, semua perkara kita harus sampai upaya hukum yang mentok seperti apa, jadi kita ada upaya seperti itu. Itu kayak semacam protap kita," jelas Yayan.

"Misal kita tahu walaupun kita nggak punya data, tapi kita nggak bisa berhenti. Kita tetap sampai usaha hukum yg tetap maksimal."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI