AJI Jakarta Tuntut Upah Jurnalis Pemula di Ibu Kota Rp7,54 Juta

Siswanto

Minggu, 01 Mei 2016 | 10:48 WIB
AJI Jakarta Tuntut Upah Jurnalis Pemula di Ibu Kota Rp7,54 Juta
Aksi jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula pada tahun 2016 sebesar Rp7.540.000.

Jurnalis pemula adalah reporter yang baru diangkat menjadi jurnalis tetap atau baru bekerja setahun di perusahaan media. Angka upah layak itu meningkat dibanding upah layak tahun lalu sebesar Rp6.510.400. Upah layak yang dimaksud di sini adalah take home pay, upah total yang diterima setiap bulan oleh jurnalis.

“Upah layak itu angka ideal untuk jurnalis pemula. Dalam kenyataannya, upah yang setara dengan upah layak itu baru diterima oleh jurnalis setelah bekerja lebih dari lima tahun,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Minggu (1/5/2016).

Kampanye upah layak ini diumumkan bersamaan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

AJI Jakarta menilai bila upah layak tersebut diberikan ke jurnalis akan meningkatkan mutu produk jurnalisme karena jurnalis bisa bekerja secara profesional dan tidak tergoda menerima amplop yang merusak independensi jurnalis. Gaji yang kecil kerap menjadi pemicu jurnalis menerima sogokan dari nasarumber.

Angka upah layak mengalami kenaikan berdasarkan survei AJI Jakarta pada April 2016. AJI Jakarta mensurvei kenaikan harga kebutuhan-kebutuhan jurnalis di Jakarta. Jurnalis memiliki kebutuhan tersendiri agar mampu bekerja dengan profesional. AJI Jakarta menghitung angka tersebut dari 40 komponen kebutuhan hidup berdasarkan lima kategori ditambah tabungan 10 persen. Kategori itu adalah makanan, tempat tinggal, laptop plus Internet, dan kebutuhan lain.

Perhitungan upah layak sudah memperhitungkan inflasi. Ada kebutuhan khas di jurnalis seperti langganan koran, modem, dan menyicil komputer yang membuat upah layak jauh di atas upah minimum provinsi.

AJI Jakarta menekankan pentingnya kesejahteraan jurnalis. Ketika jurnalis sejahtera, maka akan tercipta produk jurnalistik bermutu yang mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Upah layak dan kesejahteraan juga dapat membentengi jurnalis dari godaan suap dari narasumber. Sehingga produk jurnalistik yang dihasilkan tetap terjaga independensinya dan bermanfaat bagi publik,” ujar Hasim.

Di luar upah layak jurnalis itu, perusahaan media juga wajib memberikan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya. Ini termasuk hak-hak jurnalis perempuan seperti ruang laktasi, cuti haid, dan cuti melahirkan. Pasalnya, AJI Jakarta masih menemukan pemecatan atau penghentian kontrak pada jurnalis karena jurnalis perempuan hamil.

Jurnalis juga pekerjaan yang memiliki risiko tinggi dan rentan terkena tindakan kriminal.

Saat ini, upah total riil (take home pay) jurnalis pemula umumnya berkisar Rp3 juta sampai RP4 juta per bulan. Angka ini tak berubah dalam beberapa tahun belakangan. Upah ini juga hanya sedikit di atas UMP Jakarta tahun ini sebesar Rp3,1 juta. Padahal, jurnalis sering harus bekerja lebih delapan jam tanpa mendapat upah lembur. AJI Jakarta bahkan menemukan ada media yang masih memberi upah jurnalis di bawah UMP.

AJI Jakarta juga menekankan pentingnya jurnalis berserikat untuk memperjuangkan upah layak tersebut. Berserikat adalah hak asasi manusia dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar dan diatur dalam UU Serikat Pekerja 21/2000.

Dengan berserikat, jurnalis memiliki benteng yang melindungi, memperkuat daya tawar, sekaligus dapat memperjuangkan kepentingannya.

“Upah layak bisa diperjuangkan salah satunya dengan berserikat,” kata Hasim.

Jumlah pekerja pers yang berserikat hingga kini masih sangat minim. Data Dewan Pers 2014 menunjukkan terdapat 2.338 perusahaan media. Dari jumlah itu, hanya 24 media yang memiliki serikat pekerja aktif.

“Jumlah ini hanya 1 persen dari total perusahaan media yang ada. Tentu jauh dari ideal,” kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja Guruh Dwi Riyanto.

Ke depan, AJI Jakarta akan terus melakukan pelatihan pembentukan serikat dan kunjungan ke sejumlah media untuk mengkampanyekan upah layak dan pentingnya berserikat.

AJI Jakarta juga akan meminta Dewan Pers mengubah Standar Perusahaan Pers agar mendekati upah layak.

Saat ini, Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers hanya mewajibkan perusahaan pers membayar upah jurnalis dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan UMP minimal 13 kali dalam setahun.

“Kami akan minta Dewan Pers mengubah standar besaran upah jurnalis menjadi setidaknya dua kali upah minimum,” kata Hasim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

May Day, Ring Satu Jakarta Pusat Dijaga 8.153 Aparat Keamanan

May Day, Ring Satu Jakarta Pusat Dijaga 8.153 Aparat Keamanan

News | Minggu, 01 Mei 2016 | 10:39 WIB

Kapolda Metro Pimpin Langsung Pengamanan Hari Buruh

Kapolda Metro Pimpin Langsung Pengamanan Hari Buruh

News | Minggu, 01 Mei 2016 | 09:25 WIB

AJI Jakarta Protes Keras ke Panitia Pameran Industri Tembakau

AJI Jakarta Protes Keras ke Panitia Pameran Industri Tembakau

News | Jum'at, 29 April 2016 | 10:00 WIB

Buruh: Kami Kerja Bukan Buat Antar Nyawa

Buruh: Kami Kerja Bukan Buat Antar Nyawa

News | Kamis, 28 April 2016 | 13:23 WIB

PKS Terima Aduan Ribuan TKI Kena PHK di Perusahan Bin Laden

PKS Terima Aduan Ribuan TKI Kena PHK di Perusahan Bin Laden

News | Selasa, 26 April 2016 | 20:40 WIB

Terkini

Ketika Cinta Tak Lagi Ingin Pulang

Ketika Cinta Tak Lagi Ingin Pulang

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:55 WIB

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:50 WIB

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:47 WIB

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:32 WIB

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 11:27 WIB

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:21 WIB

6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level

6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:20 WIB

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:18 WIB

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:15 WIB

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 11:13 WIB

×