Iuran Rp1 M Calon Bos Golkar, Agun: KPK Tak Larang, Cuma Ingatkan

Siswanto, Bagus Santosa

Kamis, 05 Mei 2016 | 18:22 WIB
Iuran Rp1 M Calon Bos Golkar, Agun: KPK Tak Larang, Cuma Ingatkan
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Sekretaris Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa‎ menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah melarang adanya iuran sebesar Rp1 miliar yang dibebankan kepada setiap calon ketua umum Partai Golkar menjelang munaslub yang akan diselenggarakan di Bali pada 15-17 Mei 2016. Menurut dia, lembaga antirasuah tidak ikut intervensi urusan Golkar.
 
"KPK hanya mengingatkan khusus bagi pejabat negara yang ikut mencalonkan diri agar tidak menggunakan jabatannya dan uang untuk mempengaruhi pemilih yang bisa jadi pemilih tersebut juga adalah pejabat negara karena itu bisa melanggar UU Tipikor berkaitan dengan gratifikasi," kata Agun dalam konferensi pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (5/5/2016).

KPK memberikan masukan soal iuran Rp1 M setelah Steering Committee Munaslub Golkar datang untuk konsultasi. Soalnya, sebagian calon ketua umum dan peserta munaslub merupakan pejabat penyelenggara negara. Agun mengatakan meski ada masukan dari KPK, semua rencana dan tahapan pelaksanaan mubaslub tetap berjalan.
 
"Steering Committee berterima kasih kepada KPK yang telah mengimbau dan mengharapkan agar pejabat negara yang ikut dalam calon ketua umum Partai Golkar tidak menggunakan money politics dalam penyelengaraan kegiatan tersebut," kata dia.

Steering Committee berkomitmen melaksanakan munaslub secara bersih dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan.

Agun menambahkan ‎konteks calon bos Golkar memberikan sumbangan Rp1 miliar ialah untuk menunjukkan kepedulian terhadap penyelenggaraan acara sebagai kader atau anggota partai politik. Soalnya, acara tersebut membutuhkan anggaran yang besar.
 
Iuran tersebut, katanya, tidak berkaitan dengan gratifikasi karena sumbangan tersebut tidak berhubungan dengan posisi mereka sebagai penyelenggara negara, tetapi sebagai kader partai.

"Sumbangan calon ketum umum Partai Golkar terhadap acara munaslub Partai Golkar adalah bentuk kepedulian calon Ketua Umum Partai Golkar sebagai kader atau anggota Partai Golkar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur bahwa Keuangan Partai Politik bersumber dari, iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD," katanya.

Agun menerangkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang diterima oleh partai politik dari:

A. Perseorangan anggota partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD/ART

B. Perseorangan bukan anggota partai politik paling banyak senilai Rp1 miliar

C. Perusahaan atau badan usaha paling banyak Rp7,5 miliar dalam waktu satu tahun anggaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Iuran 1 M Calon Bos Golkar Dilarang KPK, JK: Salah Format

Iuran 1 M Calon Bos Golkar Dilarang KPK, JK: Salah Format

News | Kamis, 05 Mei 2016 | 11:32 WIB

Munaslub Golkar Telan Biaya Rp70 Miliar

Munaslub Golkar Telan Biaya Rp70 Miliar

News | Rabu, 04 Mei 2016 | 21:55 WIB

Usai Minta Golkar Batalkan Iuran Rp1 M, KPK Siap Awasi Munaslub

Usai Minta Golkar Batalkan Iuran Rp1 M, KPK Siap Awasi Munaslub

News | Rabu, 04 Mei 2016 | 20:42 WIB

KPK Minta Golkar Tiadakan Iuran Rp1 Miliar Bagi Caketum Partai

KPK Minta Golkar Tiadakan Iuran Rp1 Miliar Bagi Caketum Partai

News | Rabu, 04 Mei 2016 | 20:35 WIB

Terkini

Sedih Hutan Terus Terbakar, Prabowo Kantongi 95 Nama Perusahaan Nakal

Sedih Hutan Terus Terbakar, Prabowo Kantongi 95 Nama Perusahaan Nakal

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:53 WIB

Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau

Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 10:49 WIB

Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali

Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:45 WIB

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:42 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 10:41 WIB

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:40 WIB

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:30 WIB

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:27 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:19 WIB

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

×