Sekretaris Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah melarang adanya iuran sebesar Rp1 miliar yang dibebankan kepada setiap calon ketua umum Partai Golkar menjelang munaslub yang akan diselenggarakan di Bali pada 15-17 Mei 2016. Menurut dia, lembaga antirasuah tidak ikut intervensi urusan Golkar.
"KPK hanya mengingatkan khusus bagi pejabat negara yang ikut mencalonkan diri agar tidak menggunakan jabatannya dan uang untuk mempengaruhi pemilih yang bisa jadi pemilih tersebut juga adalah pejabat negara karena itu bisa melanggar UU Tipikor berkaitan dengan gratifikasi," kata Agun dalam konferensi pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (5/5/2016).
KPK memberikan masukan soal iuran Rp1 M setelah Steering Committee Munaslub Golkar datang untuk konsultasi. Soalnya, sebagian calon ketua umum dan peserta munaslub merupakan pejabat penyelenggara negara. Agun mengatakan meski ada masukan dari KPK, semua rencana dan tahapan pelaksanaan mubaslub tetap berjalan.
KPK memberikan masukan soal iuran Rp1 M setelah Steering Committee Munaslub Golkar datang untuk konsultasi. Soalnya, sebagian calon ketua umum dan peserta munaslub merupakan pejabat penyelenggara negara. Agun mengatakan meski ada masukan dari KPK, semua rencana dan tahapan pelaksanaan mubaslub tetap berjalan.
"Steering Committee berterima kasih kepada KPK yang telah mengimbau dan mengharapkan agar pejabat negara yang ikut dalam calon ketua umum Partai Golkar tidak menggunakan money politics dalam penyelengaraan kegiatan tersebut," kata dia.
Steering Committee berkomitmen melaksanakan munaslub secara bersih dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan.
Agun menambahkan konteks calon bos Golkar memberikan sumbangan Rp1 miliar ialah untuk menunjukkan kepedulian terhadap penyelenggaraan acara sebagai kader atau anggota partai politik. Soalnya, acara tersebut membutuhkan anggaran yang besar.
Steering Committee berkomitmen melaksanakan munaslub secara bersih dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan.
Agun menambahkan konteks calon bos Golkar memberikan sumbangan Rp1 miliar ialah untuk menunjukkan kepedulian terhadap penyelenggaraan acara sebagai kader atau anggota partai politik. Soalnya, acara tersebut membutuhkan anggaran yang besar.
Iuran tersebut, katanya, tidak berkaitan dengan gratifikasi karena sumbangan tersebut tidak berhubungan dengan posisi mereka sebagai penyelenggara negara, tetapi sebagai kader partai.
"Sumbangan calon ketum umum Partai Golkar terhadap acara munaslub Partai Golkar adalah bentuk kepedulian calon Ketua Umum Partai Golkar sebagai kader atau anggota Partai Golkar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur bahwa Keuangan Partai Politik bersumber dari, iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD," katanya.
Agun menerangkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang diterima oleh partai politik dari:
A. Perseorangan anggota partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD/ART
B. Perseorangan bukan anggota partai politik paling banyak senilai Rp1 miliar
C. Perusahaan atau badan usaha paling banyak Rp7,5 miliar dalam waktu satu tahun anggaran.