Mensos: Para Pemerkosa Yuyun Hobi Nonton Film Porno

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 06 Mei 2016 | 20:25 WIB
Mensos: Para Pemerkosa Yuyun Hobi Nonton Film Porno
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat berada di Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Jumat (6/5/2016), menilai bahwa 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), siswi SMP, akibat pengaruh minuman keras dan video porno.

"Tadi saya tanyakan kepada para terdakwa kenapa tindakan itu sampai mereka lakukan, dan mereka jawab karena mereka sering menonton video porno, serta di bawah pengaruh minuman keras oplosan," ujarnya usai bertemu pelaku di Markas Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu.

Ia mengemukakan tujuh pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun mengakses tontonan pornografi menggunakan telepon seluler  dan para orangtua tidak mudah memonitor apa saja yang diakses anak-anaknya.

Berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencapai 97 persen anak-anak seumuran SMP dan SMA yang mengakses tautan porno, sedangkan 92 persen anak SD dan SMP juga sudah mengakses tautan pornogarfi.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup banyak situs internet yang membahayakan anak-anak Indonesia. 

Selain itu, Khofifah mengemukakan harus ada upaya penertiban peredaran minuman keras yang dapat memengaruhi orang berbuat kejahatan dan menyebabkan kematian bagi orang lain.

Ia menegaskan akan segera menyampaikan masukan kepada Panitia Khusus DPR RI yang sedang membahas rancangan undang-undang peredaran minuman beralokohol (Minol).

Pansus DPR RI, menurut Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama itu, harus melihat akibatnya dari segi kebahayaan dan kejahatan seksual, serta menyebabkan kematian sehingga harus ada aturan larangan peredarannya secara bebas.

"Kasus yang menimbulkan keprihatinan itu menjadi keprihatinan kita bersama, sehingga harus ada tindakan apa yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan regulasi khusus dan masyarakat juga harus menyiapkan proses proteksi yang bisa memberikan perlindungan terhadap semua bangsa, terutama perempuan dan anak-anak," ujarnya.

Terkait proses hukum tujuh terdakwa anak-anak yang sudah disidangkan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, menurut Khofifah, jika nantinya divonis oleh pengadilan, maka diharapkan mereka akan menjalaninya bukan di lembaga pemasyarakatan, tapi lembaga pembinaan khusus anak karena ancamannya lebih dari tujuh tahun penjara.

Berkaitan dengan tersangka dewasa, dinilainya dikenai pasal berlapis jika terbukti mengajak, berinisiatif, dan lainnya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo  juga sudah memberikan inisiatif agar pelaku diberikan pemberatan hukuman, demikian Khofifah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI