Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua Petinggi PT. Metropolitan Tirtaperdana, Kamis(19/5/2016). Mereka adalah Rudy Nanggulangi selaku Presiden Direktur dan Heri selaku Komisaris.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno yang terjerat dalam kasus dugaan pembeeian hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mereka diperiksa untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Nadriati Iskak saat dikonfirmasi.
Selain itu, saksi lain yang turut diperiksa dalam mengusut kasus tersebut adalah Suhendra Atmaja. Suhendra sendiri berprofesi sebagai wiraswasta.
Diketahui, kasus pengurusan perkara di PN Jakpus ini terungkap dari operasi tangkap tangan. KPK menangkap Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Diduga sebelumnya juga telah ada pemberian uang dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.
KPK menduga ada lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan Edy. Salah satu perkara itu adalah terkait pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor lndonesia.
Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat untuk mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi.
KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut uang tersebut diduga terkait suatu perkara.
KPK tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap. Tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.