KPK Pantau Kasus Pencemaran Nama Baik Saksi Suap APBD Riau

Adhitya Himawan

Rabu, 18 Mei 2016 | 07:12 WIB
KPK Pantau Kasus Pencemaran Nama Baik Saksi Suap APBD Riau
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [suara.com/Oke Atmaja]

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK)menyampaikan akan memantau perkembangan saksi kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD 2015 yang dilaporkan ke pihak berwajib melakukan pencemaran nama baik oleh tersangka.

"Mengenai pelaporan ini KPK akan memantau dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini yang dialpori yakni kepolisian," kata Kepala Bagian pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Pekanbaru, Selasa malam (17/5/2016).

Dalam perkara dugaan suap APBD Riau, tersangka Johar Firdaus melaporkan dua rekannya yang merupakan mantan legislator, Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah ke Kepolisian Daerah Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Itu terjadi saat kedua nama terakhir bersaksi di pengadilan.

Menurut Priharsa, bersaksi di pengadilan merupakan suatu kewajiban karena diperintah oleh hakim dan disumpah. Oleh sebab itu, KPK, kata dia, akan melakukan perlindungan terhadap saksi tersebut.

"Pasal 14 Undang-Undang KPK ada perlindungan terhadap saksi dan pelapor. KPK wajib melindungi baik kerahasiaan dan kemamnannya," jelasnya.

Meski begitu, dia beranggapan bahwa melaporkan itu adalah hak dan kemudian tergantung pada yang dilapori yakni kepolisian bagaimana menindaklanjutinya.

Kirjauhari sendiri dalam kasus ini terlebih dahulu jadi tersangka dan telah divonis. Sedangkan Riki Hariansyah statusnya masih saksi.

Terkait laporan pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Johar Firdaus, Razman Arif menjelaskan bahwa saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru beberapa waktu lalu, Kirjauhari dan Riki memberikan kesaksian yang dianggapnya sebagai fitnah. Sementara jalannya sidang itu sendiri diliput secara masif oleh media serta tersebar luas telah mencemarkan nama baik Johar Firdaus.

Pernyataan keduanya yang disebut oleh Razman dalam kategori fitnah, dan pencemaran nama baik itu adalah terkait pemberian uang kepada Johar Firdaus. Ia menilai pernyataan itu tidak berdasar.

"Kirjauhari bilang pembagian uang bersama Riki. Dia harus buktikan kapan, apa buktinya. Kata keduanya, Johar menerima uang pada tanggal 8 September 2014. Sementara masa jabatan Pak Johar sebagai Ketua DPRD habis pada 6 September (2014). Jadi ini tidak ada korelasinya," lanjutnya.

Sementara terkait uang Rp100 Juta yang diterima Johar dari Terpidana Ahmad Kirjauhari, menurutnya itu merupakan uang hutang yang dipinjamnya dari yang bersangkutan.

Untuk itu, ia mengatakan baik A Kirjauhari dan Riki Hariansyah yang merupakan legislator periode 2009-2014 itu akan dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Ungkap Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

KPK Ungkap Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Sudah Diingatkan Hati-hati, Cerita PDIP Sebelum Bupati Klaten Terjaring OTT KPK dan Dipecat

Sudah Diingatkan Hati-hati, Cerita PDIP Sebelum Bupati Klaten Terjaring OTT KPK dan Dipecat

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:46 WIB

Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias Terkait Muktamar NU! KPK Dalami Kaitan Korupsi ATR/BPN

Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias Terkait Muktamar NU! KPK Dalami Kaitan Korupsi ATR/BPN

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Golkar Lepas Tangan, Bahlil Serahkan Kasus Nusron Wahid Sepenuhnya ke KPK

Golkar Lepas Tangan, Bahlil Serahkan Kasus Nusron Wahid Sepenuhnya ke KPK

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Uang Hingga Perhiasan Ditemukan Penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Klaten

Uang Hingga Perhiasan Ditemukan Penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Klaten

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:57 WIB

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Dua Kali Lipat Era Jokowi! OTT KPK Meningkat Tajam di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

Dua Kali Lipat Era Jokowi! OTT KPK Meningkat Tajam di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Bos PT Cahaya Mas Cemerlang dan Eks Wakil Ketua DPD PAN Ditetapkan Tersangka Suap Rejang Lebong

Bos PT Cahaya Mas Cemerlang dan Eks Wakil Ketua DPD PAN Ditetapkan Tersangka Suap Rejang Lebong

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Sebut Jakarta Barometer Nasional, Wakil Ketua KPK Juluki Pramono 'Presiden Kecil'

Sebut Jakarta Barometer Nasional, Wakil Ketua KPK Juluki Pramono 'Presiden Kecil'

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura

Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Terkini

KPK Ungkap Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

KPK Ungkap Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Sepatu Adidas, Nike dan HOKA, Mana yang Lebih Bagus Buat Daily Run?

Sepatu Adidas, Nike dan HOKA, Mana yang Lebih Bagus Buat Daily Run?

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Perbedaan Sunscreen Scora Pink dan Kuning, Ketahui Sebelum Checkout

Perbedaan Sunscreen Scora Pink dan Kuning, Ketahui Sebelum Checkout

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:05 WIB

IHSG Kembali Lesu di Sesi I, Terperangkap di Level 5.200

IHSG Kembali Lesu di Sesi I, Terperangkap di Level 5.200

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Bedak Padat Marina Apakah Bagus? Intip Klaim dan Review Pembeli

Bedak Padat Marina Apakah Bagus? Intip Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Dinilai Arogan, Sikap Ajudan Gubernur Disebut Cerminkan Karakter Rudy Mas'ud

Dinilai Arogan, Sikap Ajudan Gubernur Disebut Cerminkan Karakter Rudy Mas'ud

Kaltim | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Persija Dihantui Ancaman Pengurangan Poin, Nadeo Argawinata Tak Menyangka Ada Kericuhan Suporter

Persija Dihantui Ancaman Pengurangan Poin, Nadeo Argawinata Tak Menyangka Ada Kericuhan Suporter

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Darmawangsyah Muin Tidak Hadiri Peresmian Jalan, Gubernur Sulsel: Wah, Pelanggaran Ini

Darmawangsyah Muin Tidak Hadiri Peresmian Jalan, Gubernur Sulsel: Wah, Pelanggaran Ini

Sulsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Mengapa Kekayaan Alam Tak Cukup untuk Membawa Indonesia Berlayar Mandiri?

Mengapa Kekayaan Alam Tak Cukup untuk Membawa Indonesia Berlayar Mandiri?

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Pemerintah Bidik Target Devisa Sektor Pariwisata 24 Miliar Dolar AS di 2026, Setara Ekspor Sawit

Pemerintah Bidik Target Devisa Sektor Pariwisata 24 Miliar Dolar AS di 2026, Setara Ekspor Sawit

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:58 WIB

×