Bayar Rp800 Ribu, Suami Persilakan Istrinya Digarap Lelaki Lain

Jum'at, 20 Mei 2016 | 19:07 WIB
Bayar Rp800 Ribu, Suami Persilakan Istrinya Digarap Lelaki Lain
Ilustrasi hubungan seksual. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suami berinisial A (33) dan istrinya L (31) di tangkap Kepolisian Resor Jakarta Selatan saat berada di Apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mereka ditangkap karena berbuat mesum dengan cara mempertontonkan adegan porno pada orang lain, dan membiarkan pelanggannya berhubungan intim dengan istrinya.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Murgiyanto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya iklan dari sebuah situs Internet yang berisi menawarkan tontongan porno secara langsung di sebuah apartemen.

"Bukan hanya mempertontonkan pasutri tersebut saja, tapi juga mempersilahkan pelanggan berhubungan badan dengan istrinya itu. Di Apartemen Gateway itu," kata Murgiyanto kepada Wartawan, Jumat (20/5/2016).

Murgiyanto menjelaskan cara pasutri tersebut tak sembarangan  memilih pelangganya. Mereka lebih memilih yang sudah bekerja. Menurutnya, pasangan itu tak mau ada pelanggan yang masih pelajar karena khawatir tidak bisa membayar.

Setelah pelanggannya menghubungi kontak yang ada di iklan internet itu, palanggannya pun dimintai sejumlah uang agar bisa menyewa jasa pasutri itu.

"Untuk sekali main tarifnya Rp800 ribu, sekalian juga sama sewa kamar dan  bisa ikut hubungan badan juga serta boleh direkam juga sama pelanggannya,"ujar Murgiyanto.

Lanjut Murgiyanto dari hasil penangkapan pasangan Suami Istri tersebut polisi menyita uang tunai senilai Rp 1,5juta dan minyak pelumas serta handphone yang dipakai kedua pasutri itu untuk bertransaksi dengan pelanggannya.

"Pasangan pasutri itu melakukan aksinya lantaran terhimpit ekonomi,"kata Murgiyanto.

A tidak bekerja alias seorang pengangguran, sedangkan L hanya buruh pabrik sehingga gajinya tak bisa mencukupi kebutuhan dua anak mereka  yang masih balita.

"Padahal pasutri ini lulusan kuliah,  A Sarjana Informatika, sedang L Sarjana Ekonomi. Mereka sudah melakukan perbuatannya itu selama setahun dan tak kaya-kaya meski melakukan pekerjaan asusila itu," lanjut Murgiyanto.

Murgiyanto menambahkan, apartemen yang dipakai pasangan itu hanya untuk tempat 'berbisnis' mesum saja, A dan L aslinya tinggal di rumah kontrakan di kawasan Ciledug bersama kedua anak mereka. Pasangan ini menikah pada tahun 2010.

Pengelola apartemen tak tahu kalau kamar yang disewa pasutri itu dipakai bisnis esek-esek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan pasal 34 dan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI