Komnas HAM: Warga Dadap Dukung Penertiban, Ada Syaratnya

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 23 Mei 2016 | 17:22 WIB
Komnas HAM: Warga Dadap Dukung Penertiban, Ada Syaratnya
Pengacara LBH Jakarta Tigor Hutapea, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, dan Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Penolakan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang menertibkan tempat lokalisasi prostitusi dan Kampung Baru Dadap Kosambi, Tangerang, Banten, terus terjadi. Tadinya, pemerintah akan menertibkan sebanyak 418 bangunan dan 387 keluarga pada Senin (23/5/2016).

"Warga pemukiman nelayan menyampaikan pengaduan guna meminta Komnas HAM untuk segera memediasi warga dengan pihak terkait. Tanggal 13 Mei perwakilan warga telah menemui Komnas HAM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses mediasi,"ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah dalam jumpa pers di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Pengaduan warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bernomor 910/SK-ADV-PMU/M.2016.03.114/V/2016 tertanggal 4 Mei 2016.

"Karena warga merasa belum ada orang atau badan yang independen untuk menjadi mediator, warga juga ingin dalam proses mediasi disaksikan oleh banyak pihak terkait," katanya.

Roichatul mengatakan warga berharap mediasi dapat menjadi jalur penyelesaian kasus. Warga juga meminta Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi pembatasan atau penundaan penggusuran.

"Untuk itu kita sudah lakukan, kita bersurat dengan bupati Tangerang, seharusnya 19 mei itu sudah keluar SP3 dan eksekusi tanggal 23, tapi tanggal 18 kita kirim surat, akhirnya di tunda (penggusurannya)," imbuh Roichatul.

Dia menambahkan sebenarnya warga tidak menolak pembangunan wilayah Tangerang. Warga mendukung program penataan wilayah.

"Tetapi harus ada syarat, Pemkab Tangerang harus transparan, melibatkan warga dalam perencanaan program penataan wilayah tersebut dan tidak dilakukan secara sepihak," kata dia.

Sebelumnya, warga dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dimediasi oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat (20/5/2016).

Setelah dimediasi, muncul adanya kdilakukan penundaan rencana penertiban tempat lokalisasi dan Kampung Baru Dadap Kosambi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Dimediasi Ombudsman, Penggusuran Kampung Baru Dadap Ditunda

Usai Dimediasi Ombudsman, Penggusuran Kampung Baru Dadap Ditunda

News | Jum'at, 20 Mei 2016 | 19:54 WIB

Ahok Dicibir di DKI, Tapi Dipuji Warga Dadap Tangerang

Ahok Dicibir di DKI, Tapi Dipuji Warga Dadap Tangerang

News | Jum'at, 20 Mei 2016 | 18:53 WIB

Ombudsman: Ada 9 Masalah dalam Rencana Gusur Kampung Dadap

Ombudsman: Ada 9 Masalah dalam Rencana Gusur Kampung Dadap

News | Jum'at, 20 Mei 2016 | 18:23 WIB

Pertemuan Bupati Tangerang-Ombudsman Diwarnai Demonstrasi

Pertemuan Bupati Tangerang-Ombudsman Diwarnai Demonstrasi

News | Jum'at, 20 Mei 2016 | 17:55 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB