MA Berhentikan Sementara Janner, Toton, dan Billy dari Jabatannya

Ruben Setiawan | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 25 Mei 2016 | 14:57 WIB
MA Berhentikan Sementara Janner, Toton, dan Billy dari Jabatannya
Humas MA Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/5/2016). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]

Suara.com - Mahkamah Agung mengumumkan telah telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yakni Janner Purba yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, lalu hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton dan Panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin alias Billy pada 23 Mei 2016.

"Kami hari ini mengumumkan tanggal 23 Mei 2016 jam 16.30 sore telah terjadi operasi tangkap tangan terhadap dua hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang bertugas di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang pertama berinisial JP, lalu berinisial TT  dan berisinial BL," ujar Humas MA Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

"Kami mendengar informasi bahwa ada dua orang terdakwa yang ditangkap bersama ketiga aparatur Pengadilan tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan MA akan memberhentikan sementara ketiga aparatur pengadilan tersebut, karena ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap oleh terdakwa Edi Santoni dan Syafri Syafi'i.

"Jika sudah ada ketetapan hukum dari KPK, terhadap yang bersangkutan antara lain ditetapkan bahwa, yang bersangkutan sebagai tersangka, Mahkamah Agung akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan yaitu menghentikan sementara dari jabatan itu,"ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas KPK Bengkulu melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba. Janner ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian dua orang lagi yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafi'i, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, dalam OTT terjadi serah terima uang Rp 150 juta dari Syafri Syafi'i kepada Janner Purba. Uang tersebut diduga diberikan agar Syafri Syafi'i dan rekannya, Edi Santoni bisa divonis bebas saat pembacaan putusan kasus penyelewengan honor Dewan Pembinma RS M Yunus Tahun 2011 dengan kerugian negara Rp5,6 miliar, di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (24/5/2016).

Sebelumnya, pada 17 Mei 2016, Edi Santoni selaku terdakwa juga sudah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Janner Purba, dengan motif yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB