Kasus Gratifikasi, Tiga Polisi Kompak Mangkir dari Panggilan KPK

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 27 Mei 2016 | 19:38 WIB
Kasus Gratifikasi, Tiga Polisi Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Tiga angota polisi, Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan, kompak mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait dugaan gratifikasi atas pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.

"Tiga saksi untuk DAS tidak hadir tanpa keterangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (27/5/2016)

Yuyuk menambahkan saat ini, penyidik KPK belum menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga anggota polisi.

"Belum ada rencana kapan akan dibuatkan surat panggilan lagi untuk ketiganya," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera dan Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari penangkapan Edy dan Doddy di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/4/2016). Operasi tangkap tangan dilakukan usai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy, dari komitmen pemberian senilai Rp500 juta.

Edy disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara sebagai pemberi suap, Doddy disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Pejabat PN Jakpus, KPK Periksa Tiga Anggota Polri

Kasus Suap Pejabat PN Jakpus, KPK Periksa Tiga Anggota Polri

News | Jum'at, 27 Mei 2016 | 10:48 WIB

Kasus Pejabat PN Jakpus, KPK Periksa Harlijanto Salim

Kasus Pejabat PN Jakpus, KPK Periksa Harlijanto Salim

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 13:23 WIB

KPK Dikerjai Supir Sekretaris Mahkamah Agung

KPK Dikerjai Supir Sekretaris Mahkamah Agung

News | Senin, 23 Mei 2016 | 20:05 WIB

Susah Panggil Supir Nurhadi, KPK Minta Bantuan Mahkamah Agung

Susah Panggil Supir Nurhadi, KPK Minta Bantuan Mahkamah Agung

News | Selasa, 17 Mei 2016 | 16:04 WIB

Dua Kali Mangkir dari KPK, Royani Diduga Disembunyikan Nurhadi

Dua Kali Mangkir dari KPK, Royani Diduga Disembunyikan Nurhadi

News | Senin, 16 Mei 2016 | 19:11 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB