Jari Diamputasi karena Ledakan Petasan, Polisi Incar Penjual

Kamis, 16 Juni 2016 | 22:10 WIB
Jari Diamputasi karena Ledakan Petasan, Polisi Incar Penjual
Pedagang petasan dan kembang api. [Antara/Ekho Ardiyanto]

Suara.com - Buntut dari petawan memakan korban di Demak, Jawa Tengah, kepolisian daerah itu giat merazia petasan. Hasilnya, Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku beserta puluhan barang bukti berupa petasan dan bahan bakunya.

"Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari peristiwa ledakan petasan yang mengakibatkan korban luka dari warga Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak," kata Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo di Demak, Kamis (16/6/2016).

Akibat peristiwa tersebut, Lucky Firmansyah (14) terpaksa diamputasi jari tangannya. Petasan yang meledak dan melukai tangan korban itu merupakan buatan sendiri dan obatnya dibeli dari salah satu tersangka bernama Rukmini. Harga bahan petasan untuk setiap onsnya sebesar Rp20 ribu.

Berbekal informasi dari korban ledakan petasan, pihaknya menangkap tiga perempuan bernama Aminah warga Desa Bungo, Kecamatan Wedung, serta Rukmini dan Junaedah yang sama-sama warga Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Demak.

Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, yakni 3 kilogram bahan obat petasan, 1.325 biji petasan besar bermerek Leo, 421 biji petasan ukuran kecil, 460 biji petasan sumbu tengah, 1.920 biji petasan segitiga, 4.300 biji petasan rawit, dan 20.400 biji petasan korek. Para tersangka ditangkap, Selasa (14/6/2016) di kediamannya masing-masing.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana.

"Hukuman tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berupaya memproduksi, membuat, atau mengedarkan, serta menyulut petasan," ujarnya.

Sementara barang bukti yang dinilai membahayakan itu akan dimusnahkan setelah dipergunakan sebagai bukti dalam persidangan. Sebelumnya, Polres Demak mengingatkan masyarakat melalui jajarannya serta Babinkamtibmas agar masyarakat tidak memperdagangkan, membeli, atau menyulut petasan. Khususnya di Wedung yang dicurigai sebagai industri rumahan petasan.

"Sosialisasi juga berulang kali dilakukan," ujarnya.

Tersangka Rukmini mengakui adanya larangan menjual petasan. Namun, karena tidak memiliki pekerjaan, dia melakukan aktivitas jual beli petasan pada bulan puasa untuk mendapatkan keuntungan. Apalagi, pemasok bahan obat-obatan petasan beserta petasan mengatakan kepada dirinya bahwa keuntungannya relatif cukup besar.

Dari harga kulakan sebesar Rp8.000 per bungkus isi 10 biji petasan, menurut dia, dijual dengan harga Rp15.000 meskipun kenyataan hanya laku Rp10.000. Akan tetapi, pembelinya rata-rata membeli secara eceran dengan harga Rp2.000 per buah.

"Penghasilan dari penjualan petasan untuk membelikan sesuatu kepada cucu pada saat Lebaran nanti," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI