MA Akan Periksa Hakim yang Tangani Kasus Saipul Jamil

Esti Utami

Jum'at, 17 Juni 2016 | 12:19 WIB
MA Akan Periksa Hakim yang Tangani Kasus Saipul Jamil
Saipul Jamil saat menjalani sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) [suara.com/Ismail]

Suara.com - Mahkamah Agung akan memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara perbuatan asusila Saipul Jamil menyusul operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil.

"Iya (akan memeriksaan majelis hakim), nanti Badan Pengawas MA yang bakal melakukan itu. Badan Pengawas yang meneliti kasusnya, tapi kita dengar dari KPK dulu," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Terkait kasus ini KPK menangkap tujuh orang dari OTT pada Rabu (15/6/2016) di beberapa tempat.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK baru menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima suap panitera PN Jakut Rohadi dan tersangka pemberi suap yaitu dua orang pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

KPK masih akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pemberian suap atau tidak juga ke majelis yang menangani kasus tersebut yaitu Ifa Sudewi yang juga Wakil Ketua PN Jakut dan Hasoloan Sianturi yang adalah Juru Bicara PN Jakut.

Sedangkan Berthanatalia saat akan ditahan, Kamis mengatakan bahwa Rohadi yang meminta uang.

"Rohadi yang minta," kata Berta di Gedung KPK, Kamis.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap uangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berbagai Alasan Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK, Bisakah Terus Mangkir?

Berbagai Alasan Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK, Bisakah Terus Mangkir?

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti

Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:14 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Harap Kasus Lanjut ke Pembuktian

JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Harap Kasus Lanjut ke Pembuktian

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Diduga Pergi ke Malaysia Tanpa Izin Presiden

Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Diduga Pergi ke Malaysia Tanpa Izin Presiden

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Dapat Surat Keterangan Agenda, KPK Sudah Tahu Nusron Wahid Ada di Luar Negeri

Dapat Surat Keterangan Agenda, KPK Sudah Tahu Nusron Wahid Ada di Luar Negeri

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:17 WIB

Bupati Klaten Hamenang Diduga Rutin Terima Uang Rp1,8 Miliar dari BUMD Hingga OPD

Bupati Klaten Hamenang Diduga Rutin Terima Uang Rp1,8 Miliar dari BUMD Hingga OPD

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:38 WIB

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:51 WIB

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Terkini

Listyo Sigit Prabowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Ini Rekam Jejaknya

Listyo Sigit Prabowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Ini Rekam Jejaknya

News | Selasa, 03 November 2026 | 17:17 WIB

Apa Syarat Perpanjang SKCK? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Apa Syarat Perpanjang SKCK? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 17:17 WIB

Kasus ISPA di Kaltim Melonjak Drastis, 3 Daerah Mendominasi

Kasus ISPA di Kaltim Melonjak Drastis, 3 Daerah Mendominasi

Kaltim | Selasa, 03 November 2026 | 17:16 WIB

IHSG Jatuh ke Level 4.900, Ini Penyebabnya

IHSG Jatuh ke Level 4.900, Ini Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 17:12 WIB

Sikapi Situasi di Sukoharjo, Ahmad Luthfi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan dan Ketenteraman

Sikapi Situasi di Sukoharjo, Ahmad Luthfi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan dan Ketenteraman

News | Selasa, 03 November 2026 | 17:03 WIB

Relativitas Albert Einstein: Mengubah Cara Manusia Memahami Ruang dan Waktu

Relativitas Albert Einstein: Mengubah Cara Manusia Memahami Ruang dan Waktu

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 17:00 WIB

IHSG Anjlok Parah Tembus Level 4.900, 624 Saham Luluh Lantak!

IHSG Anjlok Parah Tembus Level 4.900, 624 Saham Luluh Lantak!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:57 WIB

Cuan Puluhan Miliar! Jambu Mete dari Lahan Kering NTB Kini Tembus Pasar Internasional

Cuan Puluhan Miliar! Jambu Mete dari Lahan Kering NTB Kini Tembus Pasar Internasional

Bali | Selasa, 03 November 2026 | 16:52 WIB

MIND ID Tampilkan Peran Mineral bagi Kehidupan dalam Ajang Minerba Convex 2026

MIND ID Tampilkan Peran Mineral bagi Kehidupan dalam Ajang Minerba Convex 2026

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:48 WIB

Berapa Harga Parfum The Body Shop White Musk? Cek 4 Variannya

Berapa Harga Parfum The Body Shop White Musk? Cek 4 Variannya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 16:48 WIB

×