Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera lakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Calonnya adalah Komisarias Jendral Polisi Tito Karnavian.
Direktur Imparsial Al Araf menilai DPR tidak ada alasan untuk menunda fit and proper test terhadap Tito. Sebab, Tito merupakan calon yang diajukan oleh Presiden, sebagai pimpinan negara yang memiliki hak prerogatif.
"Mengacu pada konstitusi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Sehingga secara legal, proses pengajuan Tito Karnavian sebagai calon Kapolri oleh ke Presiden ke DPR adalah sah secara hukum dan konstitusional," kata Al Araf, dalam jumpa persnya, di kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara 2C, Nomor 25, Jakarta, Minggu (19/6/2016).
Langkah Presiden kali ini dipandang sebagai kebijakan yang positif. Katanya, langkah tersebut harus dipandang sebagai upaya perbaikan institusi Polri.
"Langkah Presiden mengajukan Tito Karnavian harus dipandang positif, yakin dalam kerangka mempercepat proses regormasi dan perbaikan institusi Polri ke arah yang lebih profesional," kata Al Araf.
Sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar DPR memberikan penilaian secara objektif terhadap sosok Tito Karnavian, khususnya dalam proses fit and proper test.
"Maka proses fit and proper test di senayan harus harus menggali lebih dalam secara objektif konsep reformasi Kepolisian yang dibawa Tito Karnavian, bukan menilai secara subjektif afiliasi atau tawaran politik yang dimiliki," tutur Al Araf.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari beberapa LSM. Di antaranya, Imparsial, Indonesia Corruption Watch, Lingkar Masyarakat Madani, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Elsam, HRWG, ILR, KRHN, dan MaPPI FH UI.