Array

Ahok: Apa Hak Warga Tolak Swakelola Sampah Bantargebang?

Kamis, 23 Juni 2016 | 11:23 WIB
Ahok: Apa Hak Warga Tolak Swakelola Sampah Bantargebang?
Kantor PT. Godang Tua Jaya di depan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil alih Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dinas Kebersihan Jakarta telah mengeluarkan surat peringatan ketiga kepada dua perusahaan pengelola TPST yang selama ini dianggap wanprestasi, yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia pada Senin (21/6/2016) lalu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan alasan sebagian orang yang menolak swakelola setelah kontrak dua perusahaan swasta tersebut diputus.

"Makanya, kalau menolak swakelola haknya apa anda menolak? Kalau gitu lho masyarakat, mau main premanisme? Kalau kamu menghadang berarti kamu preman dong, minta jatah uang dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Ahok sudah meminta Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji untuk melaporkan warga di sekitar TPST yang menghadang truk pengangkut sampah warga Jakarta ke TPST. Aksi penghadangan dilakukan Selasa (22/6/2016) kemarin.

"Ke depan kita lihat saja bagaimana, tapi kita sudah lapor polisi, kita gugat anda yang melarang, ya kan anda mengahalangi kita, kita akan gugat," ujarnya.

SP3 dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2016 dengan nomor surat 3240/-1.7999 tentang SP3 Cidera Janji. Isnawa menerangkan DKI mengeluarkan SP3 atas dasar internal audit yang sudah dilakukan kepada dua perusahaan swasta. Audit dilakukan tim independen, Pricewaterhouse Coopers.

"Hasil auditnya masih sama dengan yang kemarin, ada wanprestasi yang dilakukan oleh PT GTJ. Hasilnya kita tuangkan di dalam SP3," kata Isnawa.

Dalam surat tersebut ada tiga poin. Pertama, Godang Tua tidak memenuhi kewajiban mencapai financial closing. Kewajiban ini sudah tertera dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5028/1.799.21 tentang peningkatan sarana dan prasarana TPST Bantargebang.

Kedua, Godang Tua tidak bisa memenuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus. Rekening ini harusnya diserahkan Godang Tua kepada DKI setiap tanggal 15 selama kontrak kerja berlangsung.

Ketia, Godang Tua dan NOEI tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana gasifikasi, landfill, anaerobic digester.

Dalam surat tersebut DKI memberi waktu 15 hari kepada Godang Tua untuk melakukan pemulihan kerjasama.

Godang Tua merupakan perusahaan swasta yang ditunjuk untuk mengelola sampah di Bantargebang sejak 2008. Setiap tahun perusahaan ini mendapat dana sebesar Rp300 miliar dari APBD DKI. Namun, pemerintah menilai perusahaan wanprestasi terkait perjanjian kerjasama.

Sementara Godang Tua beralasan selama ini volume sampah yang masuk ke Bantargebang melebihi target. Dalam perjanjian DKI harusnya mengirim dua ribu ton sampah setiap hari. Kenyataannya, per hari sampai tujuh ribu ton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI