Dianggap Halangi Kerja Jurnalis, AJI Yogya Kecam Kapolres Yogya

Adhitya Himawan

Senin, 27 Juni 2016 | 15:45 WIB
Dianggap Halangi Kerja Jurnalis, AJI Yogya Kecam Kapolres Yogya
Aliansi Jurnalis Independen. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam tindakan Kepala Polresta Yogyakarta AKBP Tommy Wibisono yang menghalang-halangi kerja jurnalis saat meliput kasus pembacokan di Jalan DI Panjaitan yang menewaskan anggota ormas Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) di Ngabean, Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Aksi melawan hukum Kapolresta yang belum seumur jagung bertugas di Kota Jogja itu salah satunya termuat dalam koran Harian Tribun Jogja yang terbit pada Kamis, (23/6/2016), serta sejumlah informasi dari rekan jurnalis yang saat itu meliput di lokasi kejadian.

Dalam keterangan resmi, AJI Yogyakarta, Senin (27/6/2016), tindakan melawan hukum berupa menghalangi kerja jurnalis tersebut bermula pada Rabu, (22/6/2016). Hari itu para jurnalis menunggu Kapolres untuk mengonfirmasi kasus pembacokan di Jalan DI Panjaitan, yang menewaskan anggota ormas GPK. 

Ketika menunggu Kapolres AKBP Tommy Wibisono, yang tidak kunjung keluar, wartawan hanya mendapati Kabag Ops Sigit Haryadi keluar dari ruangan Kapolres. Ketika itu, wartawan meminta Kabag Ops agar memfasilitasi wawancara dengan Kapolres. Tapi lewat anak buahnya tersebut, kapolres mengatakan belum bisa diwawancara. Wartawan diminta sabar.

Meski begitu, wartawan tetap berusaha menunggu Kapolres keluar dari ruangannya. Lantaran kabarnya siang itu, Kapolres akan memimpin pengamanan ribuan ormas GPK yang berkumpul di Ngabean untuk melayat korban pembacokan. Tapi sayang, wartawan kembali gagal mewawancarai Kapolres. Kapolresta yang baru menjabat mulai awal Juni itu berhasil mengecoh wartawan.

Mobil dinas yang sedianya ditumpanginya terus melaju sampai gerbang pintu Mapolres, diikuti mobil dinas lainnya. Tak ada tanda tanda Kapolres menuju ke mobil dinasnya yang berada paling depan. Saat antrian mobil mulai berjalan, baru terlihat Kapolres berada di mobil patroli paling belakang.

Berusaha untuk mendapatkan konfirmasi Kapolres, rekan jurnalis  lalu mengejarnya ke Ngabean. Setibanya wartawan di Ngabean, datang pula mobil dinas Kapolres. Dan Kapolres sudah berada dalam mobil itu. Wartawan lalu mendekati Kapolres. Kapolres kembali minta bersabar sembari menerima panggilan telepon.

Usai menerima telepon, wartawan langsung menanyakan perkembangan penyelidikan kasus pembacokan. Salah seorang wartawan tv di sana langsung merekam situasi tersebut sembari bersiap wawancara dorstop. Kapolres berbelit belum mau berkomentar. Didesak berulang kali Kapolres tetap bungkam. Ia sempat mengungkapkan telah mengantongi pelaku, tapi dikejar lagi mengenai perihal pelaku tersebut, Kapolres justru mendekati salah seorang jurnalis televisi dan meminta hasil rekaman liputan untuk dihapus.

Seorang wartawan cetak juga sempat mendesaknya lagi untuk ijin mengutip: Polres sudah kantongi pelaku. Tapi, Kapolres malah menghindar dari kerumunan wartawan. Terus dikejar wartawan, Kapolres berulang kali mengatakan. "Jangan desak saya. Jangan desak saya." Kapolres bilang belum mau berkomentar. Dia mengaku ingin menjaga kondusifitas Yogya dengan tidak berbicara di media mengenai perkembangan kasus pembacokan di Jalan DI Panjaitan.

Ketua AJI Yogyakarta Anang Zakaria, menyatakan berdasarkan kronologis di atas, sudah jelas bahwa yang dilakukan Kapolresta Yogyakarta merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan tindakan melawan hukum. "Semua kegiatan wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Pasal 18 Undang-undang Pers menegaskan, siapapun tidak berhak mengahalang-halangi kerja-kerja jurnalistik dari wartawan," kata Anang.

Pasal 18 UU Pers menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers, terancam dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

"Tindakan aparat keamanan, apalagi seorang pimpinan setingkat Kapolresta Yogyakarta mengintimidasi, meminta menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis, dan menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Kapolresta yang merupakan aparat penegak hukum harusnya memberi contoh dan teladan yang baik ke masyarakat bagaimana menaati perundang-undagan bukan justru melanggar undang-undang," jelas Anang.

AJI Yogyakarta menegaskan bahwa para jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Terikait ancaman kebebasan pers yang diutarakan di atas,  AJI Yogyakarta mengecam tindakan Kapolresta Yogyakarta AKBP Tommy Wibisono yang menghalangi keraja jurnalis saat meliput di Ngabean Yogyakarta. Tindakan aparat menghapus gambar dan video dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan UU Pers.

"Kami juga mendesak Kapolri dan Kapolda DIY untuk segera menindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada Kapolresta Yogyakarta atas tindakannya menghalangi kerja jurnalis dan memberi contoh buruk dalam penegakan Undang-undang Pers," tambah Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta Tommy Apriando.

Ia menambahkan bahw Kapolri dan Kapolda harus memastikan anak buahnya tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.Meminta Kapolresta Yogyakarta AKBP Tommy Wibisono untuk membaca dan memahami Undang-undang Pers sebelum berinteraksi dengan media serta mendesak agar Kapolresta Yogyakarta menaati dan mematuhi aturan tersebut. "Kami juga meminta Dewan Pers turun tangan dan memberikan peringatan kepada lembaga penegak hukum yang tidak taat terhadap Undnag-undang Pers," tutup Tommy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Media Bentuk Posko THR Pekerja Media

Buruh Media Bentuk Posko THR Pekerja Media

News | Senin, 20 Juni 2016 | 11:28 WIB

AJI Medan Dorong Terbentuknya Forum Antar Media Australia - RI

AJI Medan Dorong Terbentuknya Forum Antar Media Australia - RI

News | Sabtu, 04 Juni 2016 | 07:17 WIB

AJI Anggap Lucu Penyitaan Benda Berbau Komunis

AJI Anggap Lucu Penyitaan Benda Berbau Komunis

News | Kamis, 12 Mei 2016 | 16:34 WIB

AJI Jogyakarta Beri 4 Bukti Kebohongan di Pembubaran WPFD

AJI Jogyakarta Beri 4 Bukti Kebohongan di Pembubaran WPFD

News | Minggu, 08 Mei 2016 | 18:40 WIB

Warga Mengaku Tak Suruh AJI Yogyakarta Pindah

Warga Mengaku Tak Suruh AJI Yogyakarta Pindah

News | Minggu, 08 Mei 2016 | 15:47 WIB

Kontras Beberkan Perilaku Polisi di World Press Freedom Day Yogya

Kontras Beberkan Perilaku Polisi di World Press Freedom Day Yogya

News | Kamis, 05 Mei 2016 | 20:03 WIB

AJI Jakarta Kecam Keras Pembubaran World Press Freedom di Yogya

AJI Jakarta Kecam Keras Pembubaran World Press Freedom di Yogya

News | Rabu, 04 Mei 2016 | 16:10 WIB

Komnas HAM Kritik Negara Seolah Dikelola dengan Rumor

Komnas HAM Kritik Negara Seolah Dikelola dengan Rumor

News | Rabu, 04 Mei 2016 | 15:49 WIB

AJI Indonesia: Kasus Yogya Coreng Indonesia di Mata Internasional

AJI Indonesia: Kasus Yogya Coreng Indonesia di Mata Internasional

News | Rabu, 04 Mei 2016 | 14:46 WIB

Hak Pekerja Media Minim, Mutu Produk Jurnalisme Dipertaruhkan

Hak Pekerja Media Minim, Mutu Produk Jurnalisme Dipertaruhkan

News | Minggu, 01 Mei 2016 | 11:12 WIB

Terkini

Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida

Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida

Bali | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Bagaimana Cara Mengecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak?

Bagaimana Cara Mengecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI

Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:18 WIB

BRI Raih The Finance Golden Star Award 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pemberdayaan UMKM

BRI Raih The Finance Golden Star Award 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pemberdayaan UMKM

Batam | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Sisi Gelap Adulthood: Pergulatan Mental Gen Z Hadapi Ketidakpastian Hidup

Sisi Gelap Adulthood: Pergulatan Mental Gen Z Hadapi Ketidakpastian Hidup

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Airbag Mobil Listrik Xpeng X9 Tidak Mengembang saat Terjadi Kecelakaan Fatal

Airbag Mobil Listrik Xpeng X9 Tidak Mengembang saat Terjadi Kecelakaan Fatal

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:15 WIB

BRI Borong 4 Penghargaan di The Finance 2026, Bukti Kinerja Solid & Komitmen Dukung UMKM

BRI Borong 4 Penghargaan di The Finance 2026, Bukti Kinerja Solid & Komitmen Dukung UMKM

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:14 WIB

Demi Jaga Kualitas Lapangan GBK, Struktur Kandang Timnas Indonesia Diperkuat

Demi Jaga Kualitas Lapangan GBK, Struktur Kandang Timnas Indonesia Diperkuat

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:12 WIB

BRI Raih 4 Penghargaan, Perkuat Komitmen Dukung Digitalisasi dan UMKM

BRI Raih 4 Penghargaan, Perkuat Komitmen Dukung Digitalisasi dan UMKM

Kalbar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:12 WIB

Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi

Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi

Sumbar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:10 WIB

×