Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta melalui pansus aset akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian lahan seharga Rp648 miliar di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pembelian ini dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.
"Kita nggak bisa menetapkan benar atau nggak. Kita cuma beri masukan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki. Kita mau bikin pansus," ujar Prasetio usai rapat bersama Forkompimda di Balai kota DKI Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Pansus nantinya juga akan memberikan masukan kepada Pemprov DKI agar ke depannya bisa mendata aset-aset dengan baik, agar tidak ada lagi pihak yang mengakui itu miliknya.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta ini juga meminta kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI untuk mendata seluruh aset DKI.
Prasetio bahkan tidak heran kalau ada aset atau tanah yang bersertifikat DKI dibajak oleh orang. Contohnya pada kasus lahan 4,6 hekrare di Cengkareng.
"Dari dulu bermasalah. Ya makanya sistemnya harus diperbaiki. Ya makanya dari dulu juga suka hilang kan (aset DKI)," kata Prasetio.