KPK Telisik Kemungkinan Putu Sudiartana Sebagai Makelar

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 30 Juni 2016 | 16:30 WIB
KPK Telisik Kemungkinan Putu Sudiartana Sebagai Makelar
Anggota Komisi III DPR RI, Putu Sudiartana, tampak mengenakan rompi warna jingga, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam pasca OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6) dinihari. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - KPK akan mendalami peran politisi Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana yang mengambil tugas Komisi lain di DPR. Pasalnya, Komisi yang bertugas untuk menangani proyek terkait pembangunan infrastruktur di DPR adalah Komisi V.

"Ini yang dipelajari penyidik. Kompleksitas kasusnya seperti apa dan kelanjutan kasusnya seperti apa," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat dihubungi, Kamis (30/6/2016).

Mantan Staf Badan Inteligen Negara tersebut menyarankan publik tidak hanya terpaku pada satu pemahaman saja. Pemahaman itu adalah tugas komisi yang lain tidak bisa dikerjakan oleh komisi yang lainnya.

Kata Saut, bisa saja setiap anggota DPR itu memiliki kewenangan lain untuk bekerja melampaui kewenagannya. Namun dia belum bisa memastikan apakah Politisi Demokrat tersebut sebagai makelar dalam kasus tersebut.

"Bisa saja tidak ada sekat-sekat. Bisa juga pakai teori lain. Jangan pakai satu teori," kata Saut.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Putu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Proponsi Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN Perubahan Tahun 2016.

Bersamanya, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara dan orang kepercayan Putu, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK, Selasa (28/6/2016) malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukti dari Ruangan I Putu Sudiartana

Bukti dari Ruangan I Putu Sudiartana

Foto | Kamis, 30 Juni 2016 | 16:28 WIB

DPRD DKI Diduga Sengaja Untungkan Pengembang Reklamasi

DPRD DKI Diduga Sengaja Untungkan Pengembang Reklamasi

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 14:27 WIB

KPK Geledah Ruangan Kerja Putu Sudiartana

KPK Geledah Ruangan Kerja Putu Sudiartana

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 13:53 WIB

KPK Koordinasi dengan MKD untuk Geledah Ruangan Putu

KPK Koordinasi dengan MKD untuk Geledah Ruangan Putu

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 13:25 WIB

KPK Anggap Praktik Suap Politisi Demokrat Modus Lama

KPK Anggap Praktik Suap Politisi Demokrat Modus Lama

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 12:34 WIB

Ruhut: Malu, Jika Putu Sudiartana Minta Bantuan Hukum ke Demokrat

Ruhut: Malu, Jika Putu Sudiartana Minta Bantuan Hukum ke Demokrat

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 12:15 WIB

KPK akan Lacak  Aliran Dana Putu ke Kantong Partai Demokrat

KPK akan Lacak Aliran Dana Putu ke Kantong Partai Demokrat

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 11:53 WIB

KPK Tahan Anggota Komisi III DPR

KPK Tahan Anggota Komisi III DPR

Foto | Kamis, 30 Juni 2016 | 06:08 WIB

KPK Resmi Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Politisi Demokrat

KPK Resmi Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Politisi Demokrat

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 20:20 WIB

Pimpinan KPK Turun ke Jalan Bagikan Takjil Kepada Manusia Gerobak

Pimpinan KPK Turun ke Jalan Bagikan Takjil Kepada Manusia Gerobak

Ramadan1437h | Rabu, 29 Juni 2016 | 18:39 WIB

Terkini

Intip 7 Gurita Bisnis Kalla Group yang Jarang Diketahui Publik

Intip 7 Gurita Bisnis Kalla Group yang Jarang Diketahui Publik

Sulsel | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Kabut Asap Menipis, Siswa di Batam Kembali Belajar ke Sekolah

Kabut Asap Menipis, Siswa di Batam Kembali Belajar ke Sekolah

Batam | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:20 WIB

Vivo X500 Ultra Diprediksi Meluncur Maret 2027, Ini Bocoran Spesifikasinya

Vivo X500 Ultra Diprediksi Meluncur Maret 2027, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:16 WIB

IHSG Anjlok di Level 4.000, Saatnya Panik atau Borong Saham? Para Analis Buka Suara

IHSG Anjlok di Level 4.000, Saatnya Panik atau Borong Saham? Para Analis Buka Suara

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:14 WIB

KPAI Desak Polisi Ungkap Kasus Balita Tewas Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda

KPAI Desak Polisi Ungkap Kasus Balita Tewas Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda

Kaltim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:11 WIB

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:02 WIB

Perbedaan Shio Ular Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Kenali Karakteristiknya

Perbedaan Shio Ular Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Kenali Karakteristiknya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:57 WIB

Harimau yang Mangsa 2 Orang di Pelalawan Dititipkan ke LK Kasang Kulim

Harimau yang Mangsa 2 Orang di Pelalawan Dititipkan ke LK Kasang Kulim

Riau | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:55 WIB

Apakah TWS Bisa Connect ke Laptop? Ini Cara Pairing yang Cepat

Apakah TWS Bisa Connect ke Laptop? Ini Cara Pairing yang Cepat

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:55 WIB

Ironi Kaderisasi Kampus: Aturan PKKMB Diterabas dan Senioritas Berkuasa

Ironi Kaderisasi Kampus: Aturan PKKMB Diterabas dan Senioritas Berkuasa

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:47 WIB

×