KPK Telisik Kemungkinan Putu Sudiartana Sebagai Makelar

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 30 Juni 2016 | 16:30 WIB
KPK Telisik Kemungkinan Putu Sudiartana Sebagai Makelar
Anggota Komisi III DPR RI, Putu Sudiartana, tampak mengenakan rompi warna jingga, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam pasca OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6) dinihari. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - KPK akan mendalami peran politisi Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana yang mengambil tugas Komisi lain di DPR. Pasalnya, Komisi yang bertugas untuk menangani proyek terkait pembangunan infrastruktur di DPR adalah Komisi V.

"Ini yang dipelajari penyidik. Kompleksitas kasusnya seperti apa dan kelanjutan kasusnya seperti apa," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat dihubungi, Kamis (30/6/2016).

Mantan Staf Badan Inteligen Negara tersebut menyarankan publik tidak hanya terpaku pada satu pemahaman saja. Pemahaman itu adalah tugas komisi yang lain tidak bisa dikerjakan oleh komisi yang lainnya.

Kata Saut, bisa saja setiap anggota DPR itu memiliki kewenangan lain untuk bekerja melampaui kewenagannya. Namun dia belum bisa memastikan apakah Politisi Demokrat tersebut sebagai makelar dalam kasus tersebut.

"Bisa saja tidak ada sekat-sekat. Bisa juga pakai teori lain. Jangan pakai satu teori," kata Saut.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Putu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Proponsi Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN Perubahan Tahun 2016.

Bersamanya, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara dan orang kepercayan Putu, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK, Selasa (28/6/2016) malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukti dari Ruangan I Putu Sudiartana

Bukti dari Ruangan I Putu Sudiartana

Foto | Kamis, 30 Juni 2016 | 16:28 WIB

DPRD DKI Diduga Sengaja Untungkan Pengembang Reklamasi

DPRD DKI Diduga Sengaja Untungkan Pengembang Reklamasi

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 14:27 WIB

KPK Geledah Ruangan Kerja Putu Sudiartana

KPK Geledah Ruangan Kerja Putu Sudiartana

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 13:53 WIB

KPK Koordinasi dengan MKD untuk Geledah Ruangan Putu

KPK Koordinasi dengan MKD untuk Geledah Ruangan Putu

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 13:25 WIB

KPK Anggap Praktik Suap Politisi Demokrat Modus Lama

KPK Anggap Praktik Suap Politisi Demokrat Modus Lama

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 12:34 WIB

Ruhut: Malu, Jika Putu Sudiartana Minta Bantuan Hukum ke Demokrat

Ruhut: Malu, Jika Putu Sudiartana Minta Bantuan Hukum ke Demokrat

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 12:15 WIB

KPK akan Lacak  Aliran Dana Putu ke Kantong Partai Demokrat

KPK akan Lacak Aliran Dana Putu ke Kantong Partai Demokrat

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 11:53 WIB

KPK Tahan Anggota Komisi III DPR

KPK Tahan Anggota Komisi III DPR

Foto | Kamis, 30 Juni 2016 | 06:08 WIB

KPK Resmi Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Politisi Demokrat

KPK Resmi Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Politisi Demokrat

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 20:20 WIB

Pimpinan KPK Turun ke Jalan Bagikan Takjil Kepada Manusia Gerobak

Pimpinan KPK Turun ke Jalan Bagikan Takjil Kepada Manusia Gerobak

Ramadan1437h | Rabu, 29 Juni 2016 | 18:39 WIB

Terkini

Review Deadpool & Wolverine: Kekacauan Multiverse yang Penuh Aksi dan Humor

Review Deadpool & Wolverine: Kekacauan Multiverse yang Penuh Aksi dan Humor

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Akhir Pekan Makin Hemat! Diskon Grab hingga Rp50.000 Khusus Pengguna Kartu BRI

Akhir Pekan Makin Hemat! Diskon Grab hingga Rp50.000 Khusus Pengguna Kartu BRI

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Wisata di Flores Mulai Pulih, BPOLBF Ingatkan Wisatawan Utamakan Keselamatan

Wisata di Flores Mulai Pulih, BPOLBF Ingatkan Wisatawan Utamakan Keselamatan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:54 WIB

Pemerasan Modus Kencan via MiChat, 5 Orang Dibekuk Polisi Pekanbaru

Pemerasan Modus Kencan via MiChat, 5 Orang Dibekuk Polisi Pekanbaru

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Perbandingan Cushion Hanasui vs Glad2Glow Warna Pink, Lengkap dengan Review Pembeli

Perbandingan Cushion Hanasui vs Glad2Glow Warna Pink, Lengkap dengan Review Pembeli

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:41 WIB

Sejoli Kompak Gasak Motor di Kos Cipayung, Sempat Terekam CCTV

Sejoli Kompak Gasak Motor di Kos Cipayung, Sempat Terekam CCTV

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Cemara: Hamsad Rangkuti dan Seni Menemukan Makna dari Hal-Hal Sepele

Cemara: Hamsad Rangkuti dan Seni Menemukan Makna dari Hal-Hal Sepele

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Alasan Merek Thailand Makin Menarik bagi Konsumen Indonesia

Alasan Merek Thailand Makin Menarik bagi Konsumen Indonesia

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Sengketa Aset Sekolah di Pamulang, Menteri PPPA Soroti Dampaknya terhadap Psikologis Anak

Sengketa Aset Sekolah di Pamulang, Menteri PPPA Soroti Dampaknya terhadap Psikologis Anak

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:21 WIB

5.417 Desa Ada di Sumut, 521 Desa Masuk Kategori Sangat Tertinggal

5.417 Desa Ada di Sumut, 521 Desa Masuk Kategori Sangat Tertinggal

Sumut | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:16 WIB

×