Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Irwandi Renaldy yang diduga mencatut nama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi Yuddy Chrisnandi saat melakukan penipuan kepada calon pegawai negeri sipil.
Kepala Univ IV Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi mengatakan tersangka Irwandi mengaku sebagai keponakan Yuddy. Dia menjanjikan kelulusan bagi CPNS di sejumlah kementerian dan lembaga.
"Pada akhir 2013, tersangka berjanji kepada salah seorang CPNS bisa memasukkan di kementerian atau lembaga," kata Arsya Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2016).
Dilanjutkan Arsya, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan seorang korban bernama Ari Ardiana. Tersangka mematok tarif Rp22,5 juta per orang yang ingin menjadi PNS.
"Salahnya korban ini percaya saja lantaran tersangka mengaku sebagai keponakan Menteri," ujar Arsya.
Arsya menambahkan, korban mengirimkan uang secara bertahap sampai berjumlah sekitar Rp14 juta. Namun setelah uang itu diserahkan, korban ternyata gagal dan uangnya tak dikembalikan.
"Tersangka kami bekuk di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa (5/7/2016)," tambah Arsya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 12 lembar kuitansi tanda terima uang dan daftar nama PNS yang lolos seleksi penerimaan.
Tersangka Irwandi Renaldy dikenakan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.