Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Sulawesi Tengah melarang keras kaum muslimah yang sudah berstatus istri memajang foto-foto mereka di media sosial.
"Jangan memamerkan foto - foto anda di media sosial, facebook, line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga," kata Ketua MUI Kota Palu Prof. Dr. H. Zainal Abidin M.Ag di Palu, Senin (18/7/2016).
Pakar pemikiran Islam modern itu mengatakan untuk apa muslimah yang telah menikah memamerkan wajahnya serta sebahagian tubuhnya di media sosial. Ini dinilai lebih berdampak negatif ketimbang positif.
Bahkan, sebut dia, memamerkan wajah bagi perempuan muslim yang telah menikah, dapat menimbulkan ketersinggungan suami yang kemungkinan berujung pada keretakan hubungan baik rumah tangga.
Dikarenakan ketika gambar wajah serta sebahagian tubuh wanita terpajang di medsos, maka hal itu menarik perhatian para lelaki dengan berbagai macam komentar di beranda mesos misalkan facebook.
"Saya melihat bahwa perempuan muslim yang sudah berkeluarga justeru senang mengupload foto fotonya, dan malah lebih senang lagi dia, jika ada orang atau pengguna facebook yang berkomentar dengan kata-kata misalkan "bunda cantik"," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam Islam kecantikan perempuan hanya untuk suaminya, bukan untuk orang lain. Olehnya, wanita berdandan, bergaya hanya untuk suaminya agar hubungan keluarga lebih membaik, bukan untuk memamerkan kepada orang banyak.
Ia mengakui bahwa saat ini banyak muslimah khususnya di Kota Palu dan secara umum di Sulawesi Tengah yang telah menikah, rajin menggunggah foto pribadinya ke medsos.
Hal itu sebenarnya tidaklah menjadi masalah, asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga dan tidak memamerkan aurat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. (Antara)
Para Istri di Kota Palu Diimbau Tak Mengunggah Fotonya di Medsos
Esti Utami Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2016 | 00:05 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Like, Validasi, dan Kecemasan: Harga Psikologis Mahasiswa di Era Sosmed
28 Januari 2026 | 20:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI