Komisi VIII DPR Akan Maraton Undangkan Perppu Kebiri

Kamis, 21 Juli 2016 | 16:22 WIB
Komisi VIII DPR Akan Maraton Undangkan Perppu Kebiri
Komisi VIII DPR rapat dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kapolri, dan KPAI [suara.com/Dian Rosmala]

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau yang biasa dikenal dengan istilah Peppu kebiri, sudah mulai dibahas di Komisi VIII DPR.

Sebenarnya, Perppu tersebut sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun hingga kini Perppu tersebut belum juga disahkan oleh DPR agar segera berubah menjadi UU.

Setelah rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Agama, hari ini, Kamis (21/7/2016) membahas Perppu tersebut, maka Komisi VIII akan memprosesnya untuk segera diundangkan.

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid, mengatakan bahwa pihaknya hanya punya waktu satu bulan untuk mengundangkan Perppu tersebut.

"Kita hanya ada waktu 30 hari dan waktu itu berakhir pada paripurna nanti," kata Sodik, di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Sodik melanjutkan, pihaknya sesering mungkin akan melakukan pembahasan terkait Perppu tersebut dengan beberapa pihak terkait. Hal ini mengingat waktu yanh dimiliki terlalu singkat.

"Kami akan maraton pada Senin atau Selasa melakukan pembahasan internal di Komisi dan beberapa Marasumber dan dengan beberapa utusan Pemerintah, untuk pembahasan lebih dalam terhadap apa yang disampaikan oleh fraksi-fraksi," tutur Sodik.

Menurut Sodik, di dalam materi Perppu tersebut masih terdapat beberapa klausul yang menjadi perdebatan. Baik di internal Komisi VIII, Komisi VIII dengan Pemerintah, maupun dengan beberapa pihak lainnya.

"Masih ada (perdebatan), ada aspek hukumnya. Katakanlah penyakit menular yang baru diketahui beberapa bulan kemudian. Itu bagaimana solusinya? Kemudian ada soal kebiri, ada soal rehabilitasi yang perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah, baik dari Menkes, Mensos, dan sedikit dari Menteri Hukum dan HAM," kata Sodik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI