Array

Bongkar Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim PN Jakarta Utara

Jum'at, 22 Juli 2016 | 11:33 WIB
Bongkar Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim PN Jakarta Utara
Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Jumat (22/7/2016). Hasoloan merupakan hakim anggota dalam persidangan kasus pencabulan terhadap bocah lelaki dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Hari ini, Hasoloan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Samsul Hidayatullah -- kakak kandung Saipul.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pada saat kasus Saipul masih sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hakim ketuanya bernama Ifa Sudewi. Sebelum kasus dugaan suap untuk meringankan vonis muncul, majelis hakim memvonis Saipul tiga tahu penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain Hasoloan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim anggota yang lain. Yaitu Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampaleng.

Vonis ringan buat Saipul beraroma suap melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Aroma tersebut menyeruak sehari setelah Saipul divonis, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Samsul, kedua pengacara Saipul bernama Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta panitera Rohadi. Keempat tersangka diduga melakukan transaksi suap untuk meringankan vonis.

Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara, Bertha Natalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI