Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Jumat (22/7/2016). Hasoloan merupakan hakim anggota dalam persidangan kasus pencabulan terhadap bocah lelaki dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Hari ini, Hasoloan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Samsul Hidayatullah -- kakak kandung Saipul.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pada saat kasus Saipul masih sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hakim ketuanya bernama Ifa Sudewi. Sebelum kasus dugaan suap untuk meringankan vonis muncul, majelis hakim memvonis Saipul tiga tahu penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Selain Hasoloan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim anggota yang lain. Yaitu Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampaleng.
Vonis ringan buat Saipul beraroma suap melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Aroma tersebut menyeruak sehari setelah Saipul divonis, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Samsul, kedua pengacara Saipul bernama Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta panitera Rohadi. Keempat tersangka diduga melakukan transaksi suap untuk meringankan vonis.
Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara, Bertha Natalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pada saat kasus Saipul masih sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hakim ketuanya bernama Ifa Sudewi. Sebelum kasus dugaan suap untuk meringankan vonis muncul, majelis hakim memvonis Saipul tiga tahu penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Selain Hasoloan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim anggota yang lain. Yaitu Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampaleng.
Vonis ringan buat Saipul beraroma suap melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Aroma tersebut menyeruak sehari setelah Saipul divonis, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Samsul, kedua pengacara Saipul bernama Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta panitera Rohadi. Keempat tersangka diduga melakukan transaksi suap untuk meringankan vonis.
Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara, Bertha Natalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.