Kapolri Tito Tolak TNI Diberi Kewenangan Penindakan Terorisme

Jum'at, 22 Juli 2016 | 16:32 WIB
Kapolri Tito Tolak TNI Diberi Kewenangan Penindakan Terorisme
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Revisi Undang Undang Terorisme masih terus digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Rencananya, TNI akan diberi kewenangan melakukan penindakan dalam kasus terorisme. Namun usulan tersebut ditolak oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Tito memiliki alasan tersendiri. Baginya dalam penindakan kasus terorisme, penegak hukum harus mengutamakan hak asasi manusia (HAM).

"Semua perlu dipahami dulu, penindakan itu kan upaya yang mengandung risiko. Risikonya, kalau terjadi perlawanan dari tersangka maka mungkin akan ada korban. Bisa luka, bisa juga meninggal dunia," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).

Bukan tanpa alasan menurut Tito, jika dalam institusi yang dimiliki TNI, memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sebuah penanganan tugas. SOP TNI tersebut berbeda dengan Polri karena TNI tidak memberi peringatan saat melakukan tindakan.

"Konteks penegakan hukum itu semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka, itu harus dipertanggungjawabkan," ujar pria asal Palembang tersebut.

Selain itu, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) ini juga belum dapat mengetahui bagaimana pertanggungjawaban TNI jika hal itu terjadi.

Adapun untuk Institusi Polri sendiri, setiap penindakan diatur dan akan dipertanggungjawabkan di depan Majelis Profesi dan Pengamanan.

"UU tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapanpun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut). Sehingga petugas negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah secara tata hukum yang berlaku," jelas Tito.

Tito memberi contoh untuk penanganan teroris, jika terjadi perlawanan yang harus dihadapi Polri, anggota diperintahkan untuk bertindak atas asas proporsional.

"Kalau tersangka meskipun dia teroris, jika dia tidak melakukan perlawanan itu, Polri tidak boleh melakukan tindakan represif atau tindakan berlebihan," kata Tito.

"Itu berlandaskan asas proporsional. Nah ini anggota-anggota kami (Polri) perlu berlatih dan penegak hukum dilatih untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional," Tito menambahkan.

Sebelumnya, kewenangan penindakan terorisme sudah diatur dalam Pasal 43 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI