Besok, Aguan Akan Jadi Saksi untuk Terdakwa Ariesman

Tomi Tresnady

Selasa, 26 Juli 2016 | 22:36 WIB
Besok, Aguan Akan Jadi Saksi untuk Terdakwa Ariesman
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (27/6/2016). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pendiri Gung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (27/7/2016).

"(Aguan), Rabu, Insya Allah," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Nama Aguan kerap disebut oleh saksi dalam sidang sebelumnya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi mengaku mengajak Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balega Mohamad Sanusi, Anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin untuk bertemu dengan Aguan dan Ariesman di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk.

Pertemuan itu untuk membahas percepatan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) pada Desember 2015.

"Selain Aguan juga ada orang-orang swasta lain," kata Ali.

Dalam sidang sebelumnya pada 25 Juli 2016, staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja bersaksi mengaku mendapatkan keluhan dari para pengembang reklamasi mengenai usulan tambahan kontribusi 15 persen dari nilai jual objek pajak yang akan diatur dalam raperda.

"Yang menyampaikan langsung keberatan masih samar-samar karena pertemuan saya banyak dengan mereka, tapi di BAP saya bilang kalau betul-betul keberatan tidak pernah dengar makanya bahasa yang saya gunakan mereka sepertinya setuju tapi sepertinya keberatan," kata Sunny pada Senin (25/7).

Salah satu orang yang menyampaikan keberatan itu adalah Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, Budi Nurwono.

"Iya Pak Budi Nurwono (yang menyampaikan), alasannya karena dari sisi KNI mereka sudah punya perjanjian kerja sama sejak 1997 dengan pemda dan perjanjian tidak ada tambahan kontribusi tapi kenapa gubernur baru kok tahu-tahu ada?," katanya Sunny.

"Pikiran mereka kalau gubernur baru lagi apakah bisa menambahkan kontribusi itu? Tapi akhirnya mereka tahu tidak bisa menolak karena kalau menolak akan kesulitan melanjutkan perizinan," kata Sunny.

Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Para Pengawal Pimpinan DPRD DKI Penuhi Sidang Tipikor Reklamasi

Para Pengawal Pimpinan DPRD DKI Penuhi Sidang Tipikor Reklamasi

News | Rabu, 20 Juli 2016 | 16:32 WIB

Soal Pulau G, Ridwan Saidi Minta Ahok Legowo Ikuti Menko Maritim

Soal Pulau G, Ridwan Saidi Minta Ahok Legowo Ikuti Menko Maritim

News | Kamis, 14 Juli 2016 | 17:47 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Tanggapi Namanya Disebut Dalam Rekaman KPK

Ketua DPRD DKI Jakarta Tanggapi Namanya Disebut Dalam Rekaman KPK

News | Kamis, 14 Juli 2016 | 15:33 WIB

Anak Aguan Dicecar KPK Soal Perannya Dalam Raperda Reklamasi

Anak Aguan Dicecar KPK Soal Perannya Dalam Raperda Reklamasi

News | Selasa, 28 Juni 2016 | 17:09 WIB

Terkini

Gelisah Tak Bisa Tidur, Ungkapan Hati Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Gelisah Tak Bisa Tidur, Ungkapan Hati Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 19:28 WIB

ANTAM Bangun Pabrik Logam Mulia 30 Ton di Gresik

ANTAM Bangun Pabrik Logam Mulia 30 Ton di Gresik

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 19:23 WIB

Prabowo Perlu Waspada, Parpol Disebut Bisa Cari Sekoci Jika Kepuasan ke Pemerintah Terus Turun

Prabowo Perlu Waspada, Parpol Disebut Bisa Cari Sekoci Jika Kepuasan ke Pemerintah Terus Turun

News | Kamis, 10 September 2026 | 19:19 WIB

Beli Rumah Tak Cukup Modal Niat, Cicilan Harus Disesuaikan Penghasilan

Beli Rumah Tak Cukup Modal Niat, Cicilan Harus Disesuaikan Penghasilan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 19:16 WIB

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 19:14 WIB

Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

News | Kamis, 10 September 2026 | 19:12 WIB

BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia

BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia

Sumut | Kamis, 10 September 2026 | 19:12 WIB

Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir

Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir

Riau | Kamis, 10 September 2026 | 19:10 WIB

Tak Hanya Gaya Hidup, PayLater Banyak Dipakai Buat Kebutuhan Mendesak

Tak Hanya Gaya Hidup, PayLater Banyak Dipakai Buat Kebutuhan Mendesak

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 19:08 WIB

GBLA Membara! Ribuan Bobotoh Suntik Semangat Persib Sebelum Tarung di Markas Persija

GBLA Membara! Ribuan Bobotoh Suntik Semangat Persib Sebelum Tarung di Markas Persija

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 19:06 WIB

×