KPU Persilakan Ahok Gugat Aturan Cuti Cagub Petahana

Rabu, 03 Agustus 2016 | 10:21 WIB
KPU Persilakan Ahok Gugat Aturan Cuti Cagub Petahana
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan terkait lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, di Badan Reserse Kriminal Polri, di Jakarta, Kamis (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta tidak masalah dengan keinginan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ingin mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya aturan yang menyatakan kepala daerah harus cuti apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.

"Setiap warga negara, termasuk Pak Ahok, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan juducial review ke MK terhadap ketentuan UU yang mereka pahami merugikan dirinya dan bertentangan dengan UUD," ujar Ketua KPUD DKI Sumarno ketika dihubungi wartawan, Rabu (3/8/2016).

Sumarno tak heran ada pasangan calon yang keberatan dengan persyaratan untuk mengikuti Pilkada. Contohnya Ahok yang merasa keberatan dengan ketentuan pasal 70 ayat (3, 4 dan 5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengharuskan Gubernur petahana menjalani cuti.

"Kita harus menghormati siapa pun yang keberatan dengan ketentuan pasal tersebut," kata Sumarno.

Masih dikatakan Sumarno, pihaknya dengan tegas akan menjalankan apa yang dituangkan dalam UU.

"Bagi KPU, sepanjang ketentuan itu tercantum dalam UU ya akan menjalankan dengan tegas. Karena KPU hanya pelaksana UU bukan pembuat UU," ucap Sumarno.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI