Ahok Disebut Plin Plan, Tak Pantas Dipilih karena Bahayakan DKI

Siswanto, Bagus Santosa

Senin, 08 Agustus 2016 | 20:31 WIB
Ahok Disebut Plin Plan, Tak Pantas Dipilih karena Bahayakan DKI
Wakil Ketua DPR Fadli Zon [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menyebut Ahok inkonsisten. Padahal pada Pilkada DKI Jakarta 2012, Ahok mendorong petahana untuk cuti kampanye menjelang pilkada untuk menghindari penggunaan fasilitas dan jabatan.

"Itu menunjukkan inkonsistensi, dulu dia termasuk yang ikut mendorong (cuti). Ini omongan orang plin plan, di masa lalu meminta tidak boleh ada peluang sedikitpun untuk menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik, dan pemimpin seperti ini tidak perlu dipilih lagi karena akan membahayakan Jakarta dan Indonesia," kata Fadli di DPR, Senin (8/8/2016).

Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye. Ahok menggugatnya karena dia tidak mau cuti dengan alasan agar bisa mengawasi pembahasan RAPBD 2017 antara pemerintah dan DPRD.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan MK seharusnya mengabaikan gugatan Ahok. Apalagi, pembahasan tentang kewajiban cuti bagi petahana sudah pernah dilakukan.

Fadli kemudian menilai ada dua alasan Ahok menggugat pasal cuti.

"Ini artinya ada dua, pertama dia tidak siap menghadapi pertarungan yang dipilih rakyat. Yang kedua, dia masih ingin menggunakan pengaruhnya (dalam pilkada) dengan tidak cuti," ‎ujarnya.

Partai Gerindra akan melakukan pendaftaran intervensi (permohonan menjadi pihak terkait) ke MK dalam perkara uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan Ahok.

"‎Kami mengajukan ini agar pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan secara adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman.

Pasal 70 ‎ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Habiburokhman mengatakan uji materi terhadap Pasal 70 harus ditolak hakim konstitusi. Habiburokhman curiga motif Ahok menggugat pasal tersebut lantaran tidak siap maju ke pilkada periode kedua secara fair.

Setelah mengajukan judicial review, Ahok belum tahu bagaimana kelanjutannya di mahkamah. 

"Saya belum tahu, makanya nanti kita mau tanya kekurangannya apa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.

Ahok mengajukan judicial review ke MK pada Selasa (2/8/2016). Ahok ingin aturan kewajiban cuti diubah agar dia tak perlu mengambil cuti selama masa kampanye nanti.

Salah satu alasan Ahok tidak mau cuti kampanye ialah agar bisa fokus mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 antara eksekutif dan legislatif.

"Saya kira maksudnya sangat jelas kok, saya bukan menentang, bahwa pejabat publik atau petahana wajib cuti kalau kampanye, saya tidak pernah menentang itu lho," kata Ahok.

Menurut Ahok tidak ada masalah calon petahana tak mengambil cuti kampanye, sebaliknya hal itu bagus sebagai wujud pertanggungjawaban pemimpin di akhir periode kepemimpinan.

"Lalu keluarlah peraturan, kalau kamu mau kampanye, tiga bulan cuti, masuk akal nggak? Masuk akal, jadi kalau kamu mau kampanye-kampanye aja deh, jangan hari ini kampanye besok kagak," kata Ahok. "Makanya yang saya ajukan ke judicial review itu, tetapi kalau orang tidak mau kampanye, jangan maksa dia cuti juga dong, kan bahasanya gitu."

Menurut Ahok calon petahana cuti, justru bisa dikatakan melanggar aturan karena kewajiban kepala daerah untuk melayani masyarakat selama lima tahun. Hal ini, katanya, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Yang saya minta itu kan, pertimbangan MK menafsirkan UU Pilkada ini, buka memaksa orang cuti, kenapa, karena itu juga bisa melanggar konstitusi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pokemon Gandeng Wayang Indonesia, Fadli Zon Sebut Bentuk Akulturasi Budaya Baru

Pokemon Gandeng Wayang Indonesia, Fadli Zon Sebut Bentuk Akulturasi Budaya Baru

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 22:26 WIB

Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia, 5 Jilid Capai Ribuan Halaman

Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia, 5 Jilid Capai Ribuan Halaman

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 11:44 WIB

Ada 100 Lebih Tokoh Diusulkan Terima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Ada 100 Lebih Tokoh Diusulkan Terima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

News | Rabu, 02 September 2026 | 19:57 WIB

Ini Kriteria Tokoh yang Diusulkan Dapat Gelar dan Tanda Kehormatan dari Pemerintah

Ini Kriteria Tokoh yang Diusulkan Dapat Gelar dan Tanda Kehormatan dari Pemerintah

News | Rabu, 02 September 2026 | 06:47 WIB

Sebut Demo Hal Biasa, Fadli Zon Sayangkan Kalau Ada Perusakan Fasum

Sebut Demo Hal Biasa, Fadli Zon Sayangkan Kalau Ada Perusakan Fasum

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:48 WIB

167 Bangunan Hangus, Ini 4 Tahap Skenario Pemerintah Pulihkan Desa Adat Sade

167 Bangunan Hangus, Ini 4 Tahap Skenario Pemerintah Pulihkan Desa Adat Sade

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya

Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027

Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:10 WIB

Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya

Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:26 WIB

Terkini

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

News | Senin, 21 September 2026 | 11:15 WIB

Siapa Nofel Saleh Hilabi? Pria Diduga Mantan Tunangan Amanda Rigby Sebelum Bersama Andre Taulany

Siapa Nofel Saleh Hilabi? Pria Diduga Mantan Tunangan Amanda Rigby Sebelum Bersama Andre Taulany

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:15 WIB

Arti Weton Tunggak Semi Pembawa Rezeki Tak Pernah Putus

Arti Weton Tunggak Semi Pembawa Rezeki Tak Pernah Putus

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:15 WIB

Dari Water Station hingga Material Bekas, Bagaima Cara FestVent Kurangi Sampah

Dari Water Station hingga Material Bekas, Bagaima Cara FestVent Kurangi Sampah

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:14 WIB

Bitcoin Tembus US$81 Ribu, Sinyal 'Altcoin Season' Menguat di Tengah Reli Kripto?

Bitcoin Tembus US$81 Ribu, Sinyal 'Altcoin Season' Menguat di Tengah Reli Kripto?

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:13 WIB

Menikah Beda Usia 18 Tahun, Ini Tingkat Kecocokan Zodiak Andre Taulany dan Amanda Rigby

Menikah Beda Usia 18 Tahun, Ini Tingkat Kecocokan Zodiak Andre Taulany dan Amanda Rigby

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:12 WIB

Ilmuwan Ubah Sampah Plastik Jadi Kue Kering yang Bisa Dimakan, Kok Bisa?

Ilmuwan Ubah Sampah Plastik Jadi Kue Kering yang Bisa Dimakan, Kok Bisa?

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:10 WIB

Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI

Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:10 WIB

Ada Pelantikan Baru, Suahasil Pastikan Perombakan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Sah

Ada Pelantikan Baru, Suahasil Pastikan Perombakan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Sah

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:05 WIB

Kondisi Eks Timnas Inggris Andros Townsend Usai Digilas Mesin Perata Rumput

Kondisi Eks Timnas Inggris Andros Townsend Usai Digilas Mesin Perata Rumput

Bola | Senin, 21 September 2026 | 11:05 WIB

×