Komnas HAM Kritik Aparat Lamban di Kerusuhan Tanjungbalai

Adhitya Himawan | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2016 | 14:17 WIB
Komnas HAM Kritik Aparat Lamban di Kerusuhan Tanjungbalai
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Komnas Ham, Natalius Pigai. [suara.com/Bowo Raharjo]

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan bahwa adanya tindakan kelalaian Kepolisian dalam mengantisipasi peristiwa pengerusakan dan pembakaran rumah ibadah Vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara yang terjadi pada Jumat (29/7/2016) lalu.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Komnas Ham, Natalius Pigai mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan ke lapangan ternyata ada indikasi kelalaian dari aparat penegak hukum.

"Itu ada indikasi, Ketidaksiap siagaan, termasuk di pihak Kepolisian Resor Tanjung Balai, untuk mengantisipasi kerusuhan massa yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan,red)," kata Pigai di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Pigai menjelaskan,  dalam peristiwa Tanjungbalai tersebut, aparat kepolisian belum mampu mengendalikan amuk massa saat itu sehingga terjadi bentrokan.

Selain itu, petugas kepolisian yang ada pada saat itu  dinilai lamban mendatangi lokasi peristiwa konflik yang terjadi pada saat itu.

"Aparat dinilai lamban mengantisipasi amuk massa sehingga sebabkan pengerusakan dan pembakaran 15 bangunan rumah ibadah. Kehadiran aparat itu sendiri tiba ke lokasi setelah satu hingga dua jam peristiwa itu terjadi," ujar Pigai.

Sebelumnya, telah terjadi pengerusakan rumah ibadah di Tanjungbalai. Peristiwa tersebut diduga lantaran umat agama tertentu tersinggung terhadap seorang warga yang protes terhadap kegiatan ibadah di tempat ibadah di Kota Tanjung Balai,Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Kota Tanjungbalai sudah mencapai 21 orang.

"Jumlah tersangka jadi 21 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Minggu (7/8/2016).

Menurutnya, 21 tersangka tersebut terdiri atas delapan tersangka tindak pencurian, sembilan tersangka tindak perusakan, dan empat tersangka provokator.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB