Haris Azhar Ungkap Kejanggalan Penyelundupan Ekstasi Freddy

Adhitya Himawan | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 17:26 WIB
Haris Azhar Ungkap Kejanggalan Penyelundupan Ekstasi Freddy
Konpers Tim Mafia Narkoba terkait kejanggalan kasus narkoba anak buah Freddy Budiman di Jakarta, Jumat (12/8/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Tim Berantas Mafia Narkoba menemukan kejanggalan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyelundupan narkoba 1,4 juta pil ekstasi yang menjerat terpidana Muhammad Mukhtar pada 2012 lalu.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menyebutkan jika awal kejanggalan tersebut nampak terlihat dari alamat lokasi yang berubah dalam berkas putusan terpidana M Muktar. Dikatakan Haris, Mukmar merupakan salah satu aktor lapangan yang ditugasi Gembong Narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati di Lapas Nasukambangan, Jawa Tengah.

"Bahwa berkas atas nama Muhamad Mukhtar alias Muhamad Moektar alias TAR adalah salah satu aktor Lapangan yang ditugasi Freddy Budiman untuk mengurus persiapan pengiriman paket sampai tempat tujuan yakni gudang l di alamat Jalan Kamal Raya Blok 1.7 nomor 12A Cengkareng, Jakarta Barat. Alamat ini yang juga diubah dan diketahui dalam berkas putusan adalah gudang H di alamat jalan Kayu Besar Dalam Gang Portal Nomor 22 RT 10, RW 11, Cengkareng, Jakarta Barat," kata Haris saat menggelar konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2016).

Dikatakan Haris penggalangan penyeludupan sebuah truk kontainer yang membawa barang haram tersebut dilakukan dalam sebuah operasi Controlled Delivery yang melibatkan tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai.

"Tim dibentuk pada tanggal 15 Mei 2012 dengan setidaknya terdapat 4 surat tugas yang diberikan secara khusus kepada tim Bea Cukai untuk melakukan perbantuan penugasan Controlled Delivery," katanya.

Namun demikian, Haris menganggap ada kejanggalan dari operasi penghentian paket tersebut. Petugas, kata dia, hanya menangkap Mukhtar yang dihentikan saat melintas di pintu keluar Tol Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Dia menilai operasi Controlled Delivery, petugas seolah hanya menghentikan narkoba yang dibawa Muktar dan cenderung menutup-nutupi pengiriman ekstasi tersebut sampai ke penerimanya.

"Nampak tidak memenuhi standar-standar Controlled Delivery.  Ketika pencegatan ini tidak berhasil menjelaskan, siapa yang menyerahkan dan memberikan paket  barangnya," kata Haris.

Dia juga menilai ada kejanggalan terkait aturan hukum dalam pelaksanaan operasi Controlled Delivery. Dalam penggagalan peredaran narkoba tersebut, kata Haris, BNN hanya merujuk pada Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

"Melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan." Namun dalam aturan hukum tidak dijelaskan secara spesifik terkait Controlled Delivery," kata Haris.

Haris juga menjelaskan operasi Controlled Delivery terkait penyitaan barang bukti ekstasi dalam kasus Mukhtar.

"Kami juga ingin memverifikasi bahwa PBB melalui Instrumen Internasional United Nations  Convention Against Illicit Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Substance (1988) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Controlled Delivery adalah suatu teknik yang memungkinkan pengiriman atau pembawaan narkotika yang dicurigai untuk melewati, masuk ke dalam satu atau lebih daerah teritorial negara lain dengan sepengetahuan dan di bawah pengawasan otoritas yang berwenang di daerah tersebut. dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi orang pihak yang terlibat dalam pemufakatan untuk melakukan kegiatan produksi, manufaktur, distribusi. pembenihan dan lain-lain di bidang narkotik dan psikotropika," katanya.

Lebih lanjut, Haris juga menjelaskan adanya tiga nama penting yang memiliki peran khusus dalam kasus penyeludupan narkoba yang telah digagalkan BNN. Hal itu juga tertuang dalam berkas putusan terpidana Mukhtar.

"Dalam berkas Muhamad Mukhtar terdapat 3 nama utama yang memiliki peran-peran khusus: (1) Fredy Budiman berperan untuk menyiapkan dan mengatur orang-orang di lapangan untuk mempercepat proses pengeluaran barang hingga barang masuk ke gudang penyewaan. Kedua, Hani Sapta berperan untuk mengenalkan dan atau membuka jaringan pelabuhan, termasuk memiliki orang yang mempermudah administrasi dokumen dan mengeluarkan barang dari pelabuhan, dan ketiga Chandra Halim berperan sebagai penghubung produsen barang di Tiongkok, diapun diketahui sebagai orang kepercayaan dari produsen," kata dia.

Terkait hal ini, Haris pun menilai banyak kejanggalan yang terungkap dalam berkas putusan kasus yang menjerat Muktar. Padahal, menurutnya, berkas tersebut juga bisa menjadi petunjuk aparat penegak hukum untuk memberantas jaringan narkoba yang masuk ke Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB