Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan dengan cara diracun, Jessica Kumala Wongso tidak peduli dengan risiko melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom ke Komisi Yudisial.
Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam akan menerima konsekuensi hukum apabila upaya pelaporan tersebut berujung memberatkan kasus kliennya. Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar sesuai dengan fakta yang ada dipersidangan.
"Oh silahkan. Ya nggak masalah, kita figth kok. Yang penting kita sudah memberitahukan," kata Bostam sebelum sidang di PN Jakpus, Senin (15/8/2016).
Bostam juga mengklaim pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk menggiring opini publik. Kata Bostam, dugaan Hakim Binsar yang cenderung memberikan pendapat dan mengintervensi para saksi dan terdakwa adalah merupakan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Nggak kok kita tidak menggiring. itu fakta di persidangan. Semua jelas orang liat kok, di TV, di Youtube semua orang bisa lihat, Hakim Binsar itu menggiring, memberikan pendapat dan kesimpulan. Sama aja untuk menakut-nakuti terdakwa," kata dia.
Seharusnya, kata Bostam, hakim Binsar baru bisa memberikan pendapatnya setelah Majelis Hakim memberikan putusan terhadap terdakwa. Pendapat tersebut, kata dia, bisa dimasukan ke dalam berkas putusan.
"Kalau dia mau mengeluarkan kesimpulan ya nanti tuangkan saja di dalan putusan. Artinya sebagai hakim dalam mencari keadilan, tidak boleh berat sebelah dan memihak. Kalau dia bersalah yang lakukan sesuai koridor hukum kalau tidak bersalah ya bebaskan dong," katanya.
Sebelumnya, Hakim Binsar dilaporkan pihak Jessica atas dugaan dugaan pelanggaran kode etik ke KY, Kamis (11/8/2016). Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pihak Jessica lantaran menganggap Hakim Binsar tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.
Terkait hal tersebut, Hakim Binsar juga enggan mengomentari laporan yang diajukan pihak Jessica. Hakim Binsar pun meminta agar tim kuasa hukum Jessica tidak membuat gaduh dengan menyebarkan opini di luar persidangan.