Butuh Uang Kuliah, Mahasiswi Surabaya Jajakan Diri via BBM

Liberty Jemadu

Sabtu, 27 Agustus 2016 | 06:29 WIB
Butuh Uang Kuliah, Mahasiswi Surabaya Jajakan Diri via BBM
Ilustrasi praktik prostitusi (Shutterstock).

Suara.com - Unit PPA Satreskrim Polrestabes mengungkap kasus prostitusi online dan menangkap seorang mahasiswi yang kepergok sedang berada di kamar hotel bersama lelaki hidung belang.

"Mahasiswi itu berinisial SB (20) asal Jalan Bumi Jaya, Madiun, yang indekos di kawasan Kedung Anyar, Surabaya. Polisi juga mengamankan temannya berinisial RDP (19) asal Madiun," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, di Surabaya, Jumat (26/8/2016).

Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap seorang mucikari berinisial NA (28) asal Jalan Kedung Anyar, Surabaya.

"Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa kondom merek Durex, bukti transfer senilai Rp400 ribu, ponsel, dan selembar tagihan hotel N," tambahnya.

Lily menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika seorang tamu berkenalan dengan mucikari lewat media sosial Facebook, lalu tamu itu menghubungi mucikari tersebut via layanan pesan Blackberry Messenger.

"Setelah itu tamu meminta untuk dicarikan dua perempuan yang bisa diajak untuk berhubungan badan, lalu tersangka NA menawarkan korban SB dan RDP dengan harga Rp1,5 juta. Dari harga itu tersangka dapat bagian Rp400 ribu, sementara sisanya untuk korban," terang Lily.

Kemudian tamu mengirim uang sebesar Rp400.000sebagai uang muka ke rekening milik tersangka. Lalu tersangka mengajak tamu untuk bertemu di hotel N di Jalan Jawa, Surabaya pada 25 Agustus 2016.

"Tersangka mengantar sendiri korban SB dan RDP ke hotel. Sedangkan sang tamu sudah membooking kamar dan menunggu di lobby. Ketika bertemu, lalu korban dan tamu masuk ke dalam kamar hotel," ucap Lily.

Berselang sekitar 30 menit, sambung Lily, anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka yang hendak pulang. Petugas juga mengamankan dua korban sebagai saksi.

Sementara itu, SB mengaku terpaksa melakoni pekerjaan tersebut karena butuh biaya untuk bayar kuliah, sebab uang kuliah yang dikirim orang tuanya telah habis. Dirinya menerima pria hidung belang di hotel itu baru pertama kali.

"Ini baru pertama saya lakukan. Saya lakukan ini karena butuh untuk bayar kuliah," ucap perempuan semester lima itu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Adapun ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:21 WIB

Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?

Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:51 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Ngejoke Tentang Benjamin Netanyahu di Grup WhatsApp, Wanita Ini Masuk Bui dan Kena Denda

Ngejoke Tentang Benjamin Netanyahu di Grup WhatsApp, Wanita Ini Masuk Bui dan Kena Denda

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 15:31 WIB

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:27 WIB

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:09 WIB

Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS

Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 10:48 WIB

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:07 WIB

Terkini

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:46 WIB

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:43 WIB

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:06 WIB