Gugatan Pasal Perkosaan Rugikan Perempuan

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 02 September 2016 | 22:12 WIB
Gugatan Pasal Perkosaan Rugikan Perempuan
Ilustrasi ajakan untuk menghentikan pemerkosaan (Shutterstok).

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan perubahan pasal 285 KUHP. Perubahan pasal itu diminta Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut Komnas Perempuan itu akan merugikan perempuan Indonesia.

"Perkosaan adalah tindakan dari relasi kuasa berbasis gender yang timpang. Meniadakan penyebutan eksplisit 'perempuan' dalam pasal perkosaan secara langsung mencerminkan pengabaian terhadap kerentanan perempuan pada tindak perkosaan, menciptakan ketidakpastian serta melemahkan jaminan perlindungan hukum pada korban," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Dalam pemohonannya, Euis ingin menghilangkan kata "seorang wanita" dari pasal 285 KUHP yang sejatinya berbunyi ‘barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun’.

Azriana memahami keinginan pemohon peninjauan pasal 285 KUHP yang menganggap pemerkosaan pun dapat terjadi pada laki-laki.

Namun, contoh yang dikemukakan pihak pemohon yaitu kejadian pemerkosaan lelaki di Zimbabwe untuk diambil spermanya, dianggap tidak relevan oleh Komnas Perempuan.

Sebab, kejadian tersebut tidak terjadi di Indonesia dan setelah ditelusuri berlatar belakang upacara adat tertentu.

"Di Indonesia memang ada pemaksaan hubungan dan penyiksaan seksual terhadap lelaki yang merupakan pria dengan orientasi seksual tertentu yang tidak diterima oleh masyarakat pada umumnya. Kenyataannya di Indonesia korban perkosaan pada umumnya adalah perempuan dan anak-anak," kata Azriana.

Oleh karena itu, alih-alih mengubah pasal 285 KUHP, Komnas Perempuan mendesak agar segera ada peraturan yang tidak lagi sekadar pemidanaan, melainkan juga terobosan tentang perlindungan korban, penanganan dan pencegahan tindak pidana perkosaan.

Lembaga yang berdiri pada 15 Oktober 1998 ini pun mendorong DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.

"Kami minta segera diundangkan agar Indonesia memiliki payung hukum yang komprehensif untuk perlindungan warga negara dari kekerasan seksual," kata Azriana.

Adapun tim dari Guru Besar IPB Euis Sunarti mengajukan "judicial review" untuk mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284, 285, dan 292 terkait zina, pemerkosaan serta perbuatan cabul sesama kelamin di Mahkamah Konstitusi.

Sampai Selasa (30/8/2016) kemarin sidang sudah dilaksanakan sebanyak 7 kali. Selanjutnya masih akan mendengarkan pendapat dari beberapa lembaga terkait. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Habis Memperkosa di Kebun, YS Santai Antar Pulang Anak Gadis

Habis Memperkosa di Kebun, YS Santai Antar Pulang Anak Gadis

News | Selasa, 16 Agustus 2016 | 19:34 WIB

Guru di Sulsel Mencabuli 8 Siswinya Selama 2 Tahun

Guru di Sulsel Mencabuli 8 Siswinya Selama 2 Tahun

News | Jum'at, 12 Agustus 2016 | 04:15 WIB

Lelaki Cabuli Siswi Kelas 3 SD Setelah 'Ngadu Ayam'

Lelaki Cabuli Siswi Kelas 3 SD Setelah 'Ngadu Ayam'

News | Jum'at, 12 Agustus 2016 | 03:23 WIB

Dua Perampok Nyaris Perkosa PRT di Bintaro, Ini Ciri Mereka

Dua Perampok Nyaris Perkosa PRT di Bintaro, Ini Ciri Mereka

News | Kamis, 11 Agustus 2016 | 04:01 WIB

Polisi: Tak Ada Bercak Sperma di Tubuh Siswi Magang Pemkot Jakpus

Polisi: Tak Ada Bercak Sperma di Tubuh Siswi Magang Pemkot Jakpus

News | Rabu, 10 Agustus 2016 | 06:12 WIB

Kasihan, Turis ini Diperkosa Sopir Taksi Gadungan

Kasihan, Turis ini Diperkosa Sopir Taksi Gadungan

News | Minggu, 07 Agustus 2016 | 13:16 WIB

Lelaki 47 Tahun Perkosa Bocah sampai Ancam Ingin Membunuh

Lelaki 47 Tahun Perkosa Bocah sampai Ancam Ingin Membunuh

News | Sabtu, 25 Juni 2016 | 07:37 WIB

Bocah 7 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Karawang

Bocah 7 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Karawang

News | Senin, 13 Juni 2016 | 03:12 WIB

Di Jayapura, Perempuan 17 Tahun Diperkosa 4 Lelaki

Di Jayapura, Perempuan 17 Tahun Diperkosa 4 Lelaki

News | Senin, 13 Juni 2016 | 01:57 WIB

PN Tangerang Sidang Satu Terdakwa Pembunuhan Sadis Enno

PN Tangerang Sidang Satu Terdakwa Pembunuhan Sadis Enno

News | Selasa, 07 Juni 2016 | 10:49 WIB

Terkini

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:56 WIB

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:47 WIB

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:42 WIB

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!

Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:14 WIB

Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha

Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:13 WIB

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:54 WIB

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:36 WIB

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:19 WIB

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:13 WIB