Gugatan Pasal Perkosaan Rugikan Perempuan

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 02 September 2016 | 22:12 WIB
Gugatan Pasal Perkosaan Rugikan Perempuan
Ilustrasi ajakan untuk menghentikan pemerkosaan (Shutterstok).

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan perubahan pasal 285 KUHP. Perubahan pasal itu diminta Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut Komnas Perempuan itu akan merugikan perempuan Indonesia.

"Perkosaan adalah tindakan dari relasi kuasa berbasis gender yang timpang. Meniadakan penyebutan eksplisit 'perempuan' dalam pasal perkosaan secara langsung mencerminkan pengabaian terhadap kerentanan perempuan pada tindak perkosaan, menciptakan ketidakpastian serta melemahkan jaminan perlindungan hukum pada korban," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Dalam pemohonannya, Euis ingin menghilangkan kata "seorang wanita" dari pasal 285 KUHP yang sejatinya berbunyi ‘barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun’.

Azriana memahami keinginan pemohon peninjauan pasal 285 KUHP yang menganggap pemerkosaan pun dapat terjadi pada laki-laki.

Namun, contoh yang dikemukakan pihak pemohon yaitu kejadian pemerkosaan lelaki di Zimbabwe untuk diambil spermanya, dianggap tidak relevan oleh Komnas Perempuan.

Sebab, kejadian tersebut tidak terjadi di Indonesia dan setelah ditelusuri berlatar belakang upacara adat tertentu.

"Di Indonesia memang ada pemaksaan hubungan dan penyiksaan seksual terhadap lelaki yang merupakan pria dengan orientasi seksual tertentu yang tidak diterima oleh masyarakat pada umumnya. Kenyataannya di Indonesia korban perkosaan pada umumnya adalah perempuan dan anak-anak," kata Azriana.

Oleh karena itu, alih-alih mengubah pasal 285 KUHP, Komnas Perempuan mendesak agar segera ada peraturan yang tidak lagi sekadar pemidanaan, melainkan juga terobosan tentang perlindungan korban, penanganan dan pencegahan tindak pidana perkosaan.

Lembaga yang berdiri pada 15 Oktober 1998 ini pun mendorong DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.

"Kami minta segera diundangkan agar Indonesia memiliki payung hukum yang komprehensif untuk perlindungan warga negara dari kekerasan seksual," kata Azriana.

Adapun tim dari Guru Besar IPB Euis Sunarti mengajukan "judicial review" untuk mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284, 285, dan 292 terkait zina, pemerkosaan serta perbuatan cabul sesama kelamin di Mahkamah Konstitusi.

Sampai Selasa (30/8/2016) kemarin sidang sudah dilaksanakan sebanyak 7 kali. Selanjutnya masih akan mendengarkan pendapat dari beberapa lembaga terkait. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Habis Memperkosa di Kebun, YS Santai Antar Pulang Anak Gadis

Habis Memperkosa di Kebun, YS Santai Antar Pulang Anak Gadis

News | Selasa, 16 Agustus 2016 | 19:34 WIB

Guru di Sulsel Mencabuli 8 Siswinya Selama 2 Tahun

Guru di Sulsel Mencabuli 8 Siswinya Selama 2 Tahun

News | Jum'at, 12 Agustus 2016 | 04:15 WIB

Lelaki Cabuli Siswi Kelas 3 SD Setelah 'Ngadu Ayam'

Lelaki Cabuli Siswi Kelas 3 SD Setelah 'Ngadu Ayam'

News | Jum'at, 12 Agustus 2016 | 03:23 WIB

Dua Perampok Nyaris Perkosa PRT di Bintaro, Ini Ciri Mereka

Dua Perampok Nyaris Perkosa PRT di Bintaro, Ini Ciri Mereka

News | Kamis, 11 Agustus 2016 | 04:01 WIB

Polisi: Tak Ada Bercak Sperma di Tubuh Siswi Magang Pemkot Jakpus

Polisi: Tak Ada Bercak Sperma di Tubuh Siswi Magang Pemkot Jakpus

News | Rabu, 10 Agustus 2016 | 06:12 WIB

Kasihan, Turis ini Diperkosa Sopir Taksi Gadungan

Kasihan, Turis ini Diperkosa Sopir Taksi Gadungan

News | Minggu, 07 Agustus 2016 | 13:16 WIB

Lelaki 47 Tahun Perkosa Bocah sampai Ancam Ingin Membunuh

Lelaki 47 Tahun Perkosa Bocah sampai Ancam Ingin Membunuh

News | Sabtu, 25 Juni 2016 | 07:37 WIB

Bocah 7 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Karawang

Bocah 7 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Karawang

News | Senin, 13 Juni 2016 | 03:12 WIB

Di Jayapura, Perempuan 17 Tahun Diperkosa 4 Lelaki

Di Jayapura, Perempuan 17 Tahun Diperkosa 4 Lelaki

News | Senin, 13 Juni 2016 | 01:57 WIB

PN Tangerang Sidang Satu Terdakwa Pembunuhan Sadis Enno

PN Tangerang Sidang Satu Terdakwa Pembunuhan Sadis Enno

News | Selasa, 07 Juni 2016 | 10:49 WIB

Terkini

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×