Array

Bareskrim-BPOM Sita 42 Juta Butir Obat Ilegal Seharga Rp30 M

Selasa, 06 September 2016 | 11:58 WIB
Bareskrim-BPOM Sita 42 Juta Butir Obat Ilegal Seharga Rp30 M
Barang bukti obat terlarang yang berhasil diamankan Bareskrim dan BPOM. [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap pabrik rumahan pembuat obat palsu dan ilegal di beberapa daerah. Sedikitnya 42,4 juta butir obat berhasil disita polisi dalam penggerebekan tempat pembuat obat-obat yang diduga berbahaya tersebut.

"Kami menemukan lima gudang produksi dan distribusi obat palsu. Kami sita obat-obat ilegal itu di beberapa tempat, yaitu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Balaraja, Banten," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

‎Penelurusan, kata Antam, sudah dilakukan pihaknya sejak delapan bulan lalu. Dari lima gudang produksi tadi ditemukan alat-alat produksi ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping dan mesin filling. Selain itu ada juga bahan baku obat, produk rumahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat, serta obat tradisional siap edar yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp30 miliar.

"Obat-obat ini ilegal, berbahaya jika dikonsumsi berlebihan. Apalagi, harga obat-obat ini murah, perbutirnya sekitar Rp3 ribu-an," ujar dia.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menuturkan ‎obat-obat ilegal yang disita itu diantaranya adalah Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol dan lainnya. Jika digunakan secara berlebihan menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku negatif.

"Obat-obat ini sering disalahgunakan untuk menimbulkan halusinasi.‎ Obat ini berefek negatif, orang yang mengkonsumsi jadi berani, tidak terkontrol dan memicu perilaku kriminal," jelas Penny.

Berdasarkan temuan di lapangan, yang banyak mengkonsumsi obat-obat itu adalah kaum muda, remaja dan anak-anak.

"Ini tindak kejahatan yang berefek terhadap generasi muda dan mengancam masa depan bangsa. Maka kasus ini harus terus dikembangkan. Kami akan telusuri siapa aktor intelektual dibalik ini. Terkait hal ini ada peraturan hukum, yakni UU 36 tentang kesehatan. ‎Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja produksi obat-obat terlarang diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI