Panitera PN Jakpus Didakwa Terima Uang Presiden Komisaris Lippo

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 07 September 2016 | 20:18 WIB
Panitera PN Jakpus Didakwa Terima Uang Presiden Komisaris Lippo
Terdakwa Edy Nasution di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9 /2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution menerima uang suap dari Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Dalam memuluskan dua perkara yang dihadapi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy bersama Wresti Kristian Hesti, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Doddy Ariyanto Supeno memberikan uang senilai Rp150 juta.

Ketua JPU Fitroh Rochcahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Doddy menyebutkan pemberian uang tersebut bertujuan agar Edy menunda proses pelaksanaan "peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap" terhadap PT. Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT. Across Asia Limited, meski telah lewat batas waktu.

Doddy adalah pegawai PT. Artha Pratama Anugerah, sedangkan Eddy Sindoro adalah Presiden Komisaris Lippo Group, Ervan Adi Nugroho merupakan Presiden Direktur PT. Paramount Enterprise International, Wresti Kristian Hesti adalah bagian legal PT. Artha Pratama Anugerah, dan Hery Soegiarto merupakan Direktur PT. Metropolitan Tirta Perdana.

"Terdakwa adalah pegawai PT. Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group dengan Presiden Komisaris Eddy Sindoro. Selain itu Lippo Group juga punya anak perusahaan PT. MTP dengan direktur Hery Soegiarto dan PT. Paramout Enterprise International dengan Presiden Direktur Ervan Adi Nugroho," kata jaksa Fitroh di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran,Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Karena Lippo menghadapi sejumlah perkara, Eddy mengangkat Wresti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait perkara, sedangkan Doddy mendapat tugas melakukan penyerahan dokumen maupun uang.

Perkara yang dihadapi Lippo Group di PN Jakpus adalah perkara niaga antara MTP dengan Kwang Yang Motor Co.LtD (PT Kymco) dan perkara antara PT. AAL dengan PT. First Media.

Pertama, terkait penundaan aanmaning perkara niaga antara MTP melawan Kymco, jaksa mengatakan bahwa berdasarkan putusan Singapore International Arbitration Center pada tanggal 1 Juli 2013, MTP melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi kepada Kymco senilai 11,1 juta dollar Amerika Serikat.

Namun, MTP belum melakukan kewajiban sehingga Kymco pada 24 Desember 2013 mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus agar segera dieksekusi.

Atas pendaftaran tersebut, PN Jakpus menyatakan putusan SIAC dapat dieksekusi di Indonesia. Namun, MTP tidak hadir saat dipanggil PN Jakpus pada tanggal 1 September 2015 sehingga dipanggil ulang pada 22 Desember 2015.

"Mengetahui adanya pemanggilan aanmaning, Eddy memerintahkan Wresti untuk mengupayakan penundaan aanmaning. Wresti pun pada 14 Desember menemui Edy Nasution pada 14 Desember 2015 dan meminta penundaan. Atas permintaan itu Edy Nasution menyetujui menunda proses sampai Januari 2016 dengan imbalan sebesar Rp100 juta," kata Fitroh.

Wresti meminta persetujuan Eddy Sindoro bahwa uang Rp100 juta akan diminta dari Hery Soegiarto, dan Eddy Sindoro menyetujuinya.Hery memberikan uang itu pada tanggal 17 Desember 2015 kepada Wresti. Wresti lalu meminta Wawan Sulistiawan menyerahkan uang kepada Doddy.

"Terdakwa pada 18 Desember 2015 bertemu dengan Edy Nasution di Basement Hotel Acacia Senen Jakarta Pusat dan menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy Nasution," kata jaksa Fitroh.

Perkara kedua, terkait pengajuan PK perkara Niaga AAL melawan First Media, jaksa menyatakan bahwa berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung 31 Juli 2013 AAL dinyatakan pailit. Atas putusan kasasi tersebut hingga batas waktu 180 hari AAL tidak melakukan upaya PK.

"Namun, untuk menjaga kredibilitas PT. AAL yang sedang ada perkara di Hong Kong, Eddy Sindoro pada pertengahan Februari 2016 memerintahkan Wresti Kristian Hesti mengupayakan pengajuan PK ke PN Jakpus," katanya.

Wresti pun bertemu dengan Edy Nasution pada 16 Februari 2016 di kantor PN Jakpus, dan Wresti minta agar dapat melakukan pendaftaran PK AAL, meski waktunya sudah lewat.

"Atas permintan dimaksud Edy Nasution tidak bersedia dengan alasan waktu pengajuan PK sudah lewat sehingga Wresti menawarkan akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalannya dan hal tersebut disetujui Edy Nasution. Selanjutnya Wresti melaporkan kepada Eddy Sindoro di mana Eddy Sindoro menyetujui dan menyampaikan uang akan disediakan oleh Ervan Adi Nugroho," kata Fitroh.

Pada 2 Maret 2016, akhirnya PT. AAL mendaftarkan PK ke PN Jakpus dan diterima oleh Edy Nasution dan selanjutnya diproses.

"Pada 30 Maret berkas PK perkara niaga PT. AAL dikirim ke MA dimana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA," kata jaksa Fitroh.

Ervan pada 11 April 2016 menghubungi Wresti untuk menyatakan uang sudah dapat diambil dan Wresti memerintahkan Wawan untuk mengambil kemudian diserahkan kepada Doddy yang memang ditugaskan untuk diserahkan ke pihak lain.

"Pada 18 April 2016 terdakwa menerima Rp50 juta dari Wawan Sulistiawan selanjutnya pada hari itu juga terdakwa menghubungi Edy Nasution untuk meneyrahkan uang namun Edy Nasution berhalangan, lalu disepakati peneyrahan uang dilakukan pada Rabu, 20 April 2016 pukul 10.00 WIB di Hotel Acacia Senen, Jakarta Pusat," katanya.

Sesaat setelah penyerahan uang Doddy dan Edy Nasution pun ditangkap petugas KPK. Atas dakwaan tersebut, Doddy didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasalasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026

Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:45 WIB

Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah

Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 08:32 WIB

4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group

4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 12:20 WIB

LIppo Group Genjot Penyedian Hunian 3 Juta Rumah Lewat Renovasi 1.500 Hunian di Malang

LIppo Group Genjot Penyedian Hunian 3 Juta Rumah Lewat Renovasi 1.500 Hunian di Malang

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 11:38 WIB

Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI

Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI

Bisnis | Rabu, 07 Mei 2025 | 12:54 WIB

Konflik Nasabah dengan Pengembang Meikarta Berakhir dengan Pembayaran Ganti Rugi

Konflik Nasabah dengan Pengembang Meikarta Berakhir dengan Pembayaran Ganti Rugi

Bisnis | Kamis, 24 April 2025 | 08:53 WIB

Sepak Terjang James Riady, Pengusaha Kelas Kakap yang Diundang Prabowo ke Istana

Sepak Terjang James Riady, Pengusaha Kelas Kakap yang Diundang Prabowo ke Istana

Bisnis | Minggu, 09 Maret 2025 | 07:14 WIB

Viral Pulang Kerja Naik Helikopter, Adab Caroline Riady Disorot usai Temui Perekam Video: Gak Nyangka Ternyata...

Viral Pulang Kerja Naik Helikopter, Adab Caroline Riady Disorot usai Temui Perekam Video: Gak Nyangka Ternyata...

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 11:32 WIB

Daftar Bisnis dan Sumber Kekayaan James Riady, Sosok Ayah Caroline Riady

Daftar Bisnis dan Sumber Kekayaan James Riady, Sosok Ayah Caroline Riady

Bisnis | Senin, 10 Februari 2025 | 17:27 WIB

Riwayat Pekerjaan Caroline Riady: Dulu Pernah Jadi Guru, Kini Pulang Kerja Naik Helikopter

Riwayat Pekerjaan Caroline Riady: Dulu Pernah Jadi Guru, Kini Pulang Kerja Naik Helikopter

Lifestyle | Senin, 10 Februari 2025 | 14:07 WIB

Terkini

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:27 WIB

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:21 WIB

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:12 WIB

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:02 WIB

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:58 WIB

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:49 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:48 WIB

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46 WIB