4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 06 November 2025 | 12:20 WIB
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
Jusuf Kalla [Antaranews]

Suara.com - Mantan Wakil Presiden RI dua periode dan Founder KALLA Group, Jusuf Kalla (JK), meluapkan kemarahan saat meninjau langsung lahan miliknya seluas 16,5 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025).

JK menuding keras adanya dugaan rekayasa mafia tanah yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group.

JK menyebut tindakan pengklaiman lahan ini sebagai "perampokan" terhadap hak kepemilikan yang sah. Tim kuasa hukum PT Hadji Kalla menegaskan kesiapan untuk melawan ketidakadilan ini melalui jalur hukum, bahkan hingga ke tingkat tertinggi.

Berikut adalah 3 Fakta Kunci di balik sengketa lahan besar yang melibatkan salah satu konglomerat Indonesia ini:

1. Klaim Tanah Dilakukan oleh Pihak Fiktif dan Modus "Permainan Lippo"

Fakta utama yang membuat JK geram adalah siapa pihak yang menuntut dan mengklaim kepemilikan lahan miliknya.

JK mempertanyakan bagaimana lahan seluas itu bisa diklaim oleh individu bernama "Manjung Ballang" yang disebut-sebut hanya seorang penjual ikan.

JK menuding klaim ini sebagai rekayasa dan permainan mafia tanah, secara eksplisit menyebut keterlibatan GMTD yang memiliki entitas Lippo Group sebagai pemegang saham.

JK bahkan menantang GMTD untuk menghadirkan pihak penggugat fiktif tersebut.

Baca Juga: Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional

2. Bukti Kepemilikan Sah dan Penguasaan Lahan Selama 30 Tahun

JK menegaskan bahwa lahan sengketa tersebut dimiliki secara sah oleh PT Hadji Kalla dengan alas hak resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 30 tahun lalu.

JK menceritakan bahwa lahan tersebut dibelinya langsung dari anak Raja Gowa pada saat wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Gowa (sebelum menjadi bagian dari Kota Makassar).

Lahan ini telah memiliki sertifikat resmi, bahkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) telah dilakukan hingga 24 September 2036. JK juga menyoroti kasus serupa di mana GMTD, yang disebutnya membeli dari almarhumah Najamiah, diduga juga menjadi korban penipuan. 

3. Eksekusi Lahan Dianggap Tidak Sah dan Pertanyakan Kinerja BPN

JK juga menyoroti adanya kabar eksekusi lahan yang dilakukan oleh GMTD. Ia menilai tindakan eksekusi tersebut tidak sah dan merupakan rekayasa hukum karena tidak memenuhi prosedur wajib sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI