9-12 September Truk Dilarang Lewat Jalan Tol

Kamis, 08 September 2016 | 12:37 WIB
9-12 September Truk Dilarang Lewat Jalan Tol
Jalan tol menuju Brebes Exit [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan truk pengangkut barang dilarang melintasi jalan tol sejak Jumat (9/12/2016) sampai Senin (12/9/2016) bertepatan dengan rangkaian hari raya Idul Adha. Truk yang diperkenankan lewat hanya yang mengangkut bahan bakar dan bahan kebutuhan pokok.

"Betul, ada pelarangan dari keputusan menteri yang dimulai tanggal 9 September sampai dengan 12 September 2016 untuk kendaraan truk yang besar dilarang untuk melalui jalan tol," kata Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Jalan tol yang memberlakukan aturan ini tersebar di delapan provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.

Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H.

Larangan Jumat (9/9/2016) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (12/12/2016) pukul 24.00 WIB.

Sanksi bagi pelanggar dikenakan pidana penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI