Polisi Sebut Motif Penyanderaan Pondok Indah Murni Perampokan

Kamis, 08 September 2016 | 18:27 WIB
Polisi Sebut Motif Penyanderaan Pondok Indah Murni Perampokan
Rumah mewah yang berada di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, masih dijaga ketat aparat kepolisian. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Kepala Sub Direktorar Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan jika motif empat tersangka yang melakukan penyanderaan keluarga mantan petinggi Exxonmobil, Asep Sulaiman murni perampokan. Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AJS, S, RH, dan SAS.

"Motif yang bisa kita simpulkan hari ini terkait  pelaku, murni perampokan," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

AJS yang menjadi otak penyanderaan dan perampokan sudah melakukan pembagian tugas kepada para rekannya yang lain.

"Bahwa pada saat perampokan, ada perencanaan, pembagian tugas dari AJS," kata Hendy.

Unsur dalam motif perampokan tersebut, kata Hendy juga berdasarkan tindakan AJS yang menodongkan senjata api jenis Whalter PPPK kaliber 32 kepada istri Asep bernama Euis saat drama penyanderaan di kediaman korban di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016).

Beberapa barang milik korban seperti telepon seluler dan dompet berisi uang sebesar 465 ribu dolar Australia juga sempat dikuasai tersangka AJS.

"Di dalam kediaman korban, AJS udah menodongkan pistol dan merampas dompet milik istri korban. Bebeapa jam barang-barang tersebut dikuasai tersangka," kata Hendy.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi juga masih mendalami ada dugaan komplotan perampok bersenpi pimpinan AJS mengincar uang pesangan Asep saat masih memegang jabatan penting di perusahaan minyak tersebut. Pasalnya AJS mengaku sempat bekerja sebagai petugas keamanan Exxonmobil yang bertugas mengawal Asep.

"Masih didalami karena yang bersangkutan mantan pegawai Exxon dan tahu persis pejabat exxon gimana pesangonan dan tahu persis dan pengakuannya pernah mengawal korban jadi tau profiling korban," kata Awi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Polisi juga masih mengicar pelaku lain berinisial C yang saat ini masih buron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI