Polisi Tetapkan Dua TSK Baru Kasus Penyanderaan Pondok Indah

Kamis, 08 September 2016 | 17:14 WIB
Polisi Tetapkan Dua TSK Baru Kasus Penyanderaan Pondok Indah
Polisi menggiring satu dari dua pelaku yang melakukan perampokan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (3/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Polisi telah menetapkan SAS (52) dan RH (36) sebagai tersangka kasus penyanderaan dan perampokan keluarga mantan petinggi Exxonmobil, Asep Sulaiman. RH diciduk pada Rabu (7/9/2016) kemarin di Cilegon, Jawa Barat. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan untuk menangkap SAS di Tangerang, Banten pada pukul 23.00 WIB. Dengan demikian total tersangka kasus penyanderan dan perampokan berjumlah empat orang.  

Awalnya polisi juga sempat mengamankan pria berinisial HS, saat menangkap RH. Karena bukan menjadi target operasi, RH kemudian dilepaskan polisi

"Kemarin kita bisa melakukan penangkapan tiga pelaku. Akhirnya kita tetapkan dua orang sebagai tsk, inisial HS kita lepas," kata Kepala Subdi Jataras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Hendy juga menbeberkan peran kedua tersangka baru yang sudah diciduk. RH berperan sebagai pengemudi mobil Fortuner B 1746 CLP yang digunakan para tersangka. Saat AJS dan S beraksi, RH menunggu di dalam mobil.

"Apabila perampokan selesai dijanjikan akan diberikan uang oleh AJS, besarannya belum ditentukan," kata Hendy.

Sedangkan SAS, bertugas mengamankan situasi lingkungan ketika para tersangka telah masuk ke rumah Asep, di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016) lalu.

"SAS atau Aminudin berperan mebgatawi lingkungan sekitar," kata dia.

Saat ini polisi masih memburu calon tersangka berinisial C yang sudah masuk daftat pencahariam orang (DPO).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI