Komplotan Perampok Pondok Indah Ternyata Masih Amatir

Kamis, 08 September 2016 | 18:31 WIB
Komplotan Perampok Pondok Indah Ternyata Masih Amatir
Polisi menggiring satu dari dua pelaku yang melakukan perampokan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (3/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Kelompok perampok bersenjata api yang melakukan penyanderaan keluarga mantan petinggi Exxonmobile, Asep Sulaiman di kawasan perumhaan mewah Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2016) masih cenderung amatir.

"Yang bersangkutan pemain baru dan amatir. Bahwasanya kejadian ini begitu cepat, mereka (para perampok)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Kamis (8/9/2016).

Dia menilai komplotan perampok pimpinan AJS sudah kepergok warga sekitar. Bahkan komplotan tersebut sempat mengurungkan niatnya untuk merampok.

"Banyak faktor yang mempengaruhi bahwa ada tetangga teriak 'maling' kemudian warga datang, Polsek Kebayoran lama juga datang berkerumun disana. Ini disaksikan tersangka sehingga mengurungkan niat (merampok) hingga tersangka jadi colling down," kata Awi.

Saat merasa terpojok karena adanya kerumunan warga di rumah korban, salah satu tersangka sempat mencium kaki Asep dan istrinya Euis sambil meminta maaf kepada korban.

Gagalnya upaya perampok tersebut juga karena Asep sempat mengajak kedua tersangka AJS dan S berbincang-bincang. Kemudian, mantan petinggi perusahaan minyak tersebut sempat mengajak makan bersama dan sholat berjamaah. Pemanfaatan siatuasi yang dilakukan Asep sangat membantu kepolisian untuk bisa meringkus para tersangka.

"Yang tadinya (tersangka) menguasai situasi ternyata dia sendiri yang kalah dalam penguasaan situasi," kata Awi.

Selain AJS dan S, polisi telah meringkus RH dan SAS di dua lokasi berbeda pada Rabu (8/9/2016) kemarin. Polisi juga masih mengicar pelaku lain berinisial C yang saat ini masih buron.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI