Suara.com - Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut dipindahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/9/2016). Sudi merupakan Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya, Dandung Pamularno adalah Senior Manajer Pemasaran PT. Brantas Abipraya, sementara Marudut merupakan Direktur Utama PT. Basuki Rahmat Putra.
Ketiganya dipindahkan ke Sukamiskin setelah vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkekuatan hukum tetap (incracht).
"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi (ke Lapas Sukamiskin)," kata jaksa penuntut umum pada KPK Irene Putri.
Terkait pengembangan kasus, jaksa Irene mengatakan akan berdiskusi lagi. Seperti diketahui, ketiganya melakukan suap untuk menghentikan kasus korupsi Brantas kepada Kejati DKI.
"Aku dapat memahami dasar hakim memutus. Namun tindak lanjut harus didiskusikan lebih lanjut," kata dia.
Kuasa hukum Sudi dan Dandung serta Marudut, Hendra Hendriansyah, mengatakan mereka akan dikirim ke Lapas Sukamiskin usai salat Jumat nanti.
Sudi dan Dandung divonis tiga tahun dan 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Sementara Marudut sebagai perantara suap divonisi tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Mereka bertiga menerima vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.