Hukuman Predator Seksual Anak Lebih Ringan dari Kasus Narkoba

Siswanto, Dian Rosmala

Jum'at, 09 September 2016 | 13:52 WIB
Hukuman Predator Seksual Anak Lebih Ringan dari Kasus Narkoba
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid [suara.com/Eva Aulia Rahmawati]

Suara.com - Maraknya kejahatan seksual terhadap anak, terutama setelah terbongkarnya kasus bisnis prostitusi anak di bawah umum untuk kaum gay, menyita perhatian banyak pihak. Salah satunya Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid. Hidayat meminta DPR komitmen mengatasi persoalan tersebut.

"Rekan-rekan di Komisi VIII maupun Komisi III, penting untuk betul-betul menghadirkan komitmen melalui apakah dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian terkait ataupun juga dengan melakukan hal lain," kata Hidayat di kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Hidayat berharap DPR jangan hanya terpaku pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bukan hanya perppu, karena perppu tidak amat langsung menyelesaikan permasalahan ini, perundang-undangan merevisi undang-undang tentang perlindungan terhadap anak, kemudian bisa betul-betul menghadirkan perlindungan terhadap anak," ujar Hidayat.

Hidayat menunjukkan betapa ketentuan hukuman dalam UU perlindungan anak korban kejahatan seksual masih begitu lemah. Hukuman terhadap seseorang yang melibatkan anak dalam sindikat narkoba lebih berat dibanding hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"UU perlindungan anak itu ada pasal tentang penghukuman sampai dengan tingkat hukum mati, itu kepada siapapun yang melibatkan anak-anak dalam pidana narkoba. Tapi bagi yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan seksual, apakah itu gay atau non gay itu hukuman maksimal hanya 15 tahun, kalau perppu dinaikkan menjadi 20 tahun," tutur Hidayat.

"Itu yang melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba bisa diancam hukuman mati. Tapi mereka yang menjahati anak dengan kegiatan seksual dengan hukuman dan sebagainya maksimal 20 tahun," Hidayat menambahkan.

Menurut dia seharusnya hukuman terhadap seseorang yang melibatkan anak di bawah umur dalam sindikat narkoba, bisa diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Hidayat juga berharap kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika supaya menutup situs-situs di internet yang sekiranya membahayakan anak.

"Jadi saya sangat setuju menkominfo pun melakukan proteksi dengan beragam situs yang jelas-jelas melakukan kejahatan terhadap anak oleh kaum gay maupun bukan, untuk dilakukan penutupan. Jelas itu pelanggaran terhadap hukum," kata Hidayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay

Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:26 WIB

Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris

Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:39 WIB

Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak

Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 11:33 WIB

Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka

Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:28 WIB

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Rafathar Pergoki Pasangan Gay Ciuman, Teguran Nagita Slavina Tuai Pro Kontra

Rafathar Pergoki Pasangan Gay Ciuman, Teguran Nagita Slavina Tuai Pro Kontra

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 21:00 WIB

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09 WIB

Heboh, Pedro Pascal Diduga Penyuka Sesama Jenis Usai Terciduk Mesra dengan Rafael Olarra

Heboh, Pedro Pascal Diduga Penyuka Sesama Jenis Usai Terciduk Mesra dengan Rafael Olarra

Entertainment | Rabu, 25 Februari 2026 | 14:40 WIB

Park Bo Gum Diterpa Isu Gay, Orientasi Seksualnya Picu Perdebatan Panas

Park Bo Gum Diterpa Isu Gay, Orientasi Seksualnya Picu Perdebatan Panas

Entertainment | Minggu, 04 Januari 2026 | 11:30 WIB

HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan

HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan

Your Say | Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:51 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB