Array

Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Bos PT. AHB

Kamis, 15 September 2016 | 11:18 WIB
Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Bos PT. AHB
Konpers KPK tentang penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jakarta, Selasa (23/8/2016). [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Anugrah Harisma Barakah, Ahmad Nursiwan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2016).

Selain Dirut PT yang menikmati izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Nur Alam, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Notaris, Andi Nurmadiyanthie. Sama seperti Nursiwan, dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.

KPK sudah resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan kepada PT. Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Nur Alam selaku Gubernur Sultra dari tahun 2009 sampai 2014 mengeluarkan tiga SK kepada PT. AHB, yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

PT.AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT. Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 22 Agustus 2016 demi kepentingan penyidikan.

Selain Nur Alam, KPK juga mencegah tiga orang lainnya. Yakni Direktur PT. Billy Indonesia, Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra Burhanuddin. Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI