Suara.com - Sejak tahun 2004 hingga 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menangani 74 kasus dugaan korupsi yang melibatkan para kepala daerah.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan dari 74 kasus, sebanyak 63 kepala daerah sudah berhasil dijerat dengan hukuman. Rinciannya, 52 bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, kemudian 11 gubernur dan wakil gubernur.
"Sementara ada beberapa kepala daerah yang kena lebih dari satu kasus, seperti Ratu Atut (mantan Gubernur Banten) dan Gatot Pujo Nugroho (mantan Gubernur Sumatera Utara)," kata Yuyuk.
Dari 74 kasus, paling banyak memakai modus penyuapan yaitu sekitar 30 kasus, lalu pengelolaan anggaran dengan 20 kasus, serta pengadaan barang dan jasa 10 kasus.
"Lain-lainnya ada modus pemerasan terkait perizinan, penyalahgunaan wewenang, pencucian uang, dan gratifikasi," kata Yuyuk.