Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengajukan 3 orang saksi ahli dalam uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait cuti petahana untuk kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini diutarakan Ahok saat ditanya Hakim Ketua Arief Hidayat.
"Saya akan mengajukan 3 saksi ahli yang mulia," ujar Ahok dalam ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Siapa yang akan dijadikan saksi ahli oleh Ahok?
Ketika ditanya seudai persidangan, Ahok belum mau mengungkapkan sosok saksi yang akan dibawa. Sidang pleno selanjutnya akan berlangsung, Senin (26/9/2016 besok pukul 11.00 WIB.
"Nanti tunggu saja Minggu depan," ujar mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye.
Uji materi diajukan Ahok karena menilai aturan wajib cuti kampanye telah melanggar hak konstitusionalnya. Sebab, masa cuti kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Serta, bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2017.