HNSI Desak Ditpol Air Tindak Kapal Kerang Langgar Jalur

Dythia Novianty | Suara.com

Sabtu, 24 September 2016 | 23:43 WIB
HNSI Desak Ditpol Air Tindak Kapal Kerang Langgar Jalur
Berbagai kapal penangkap ikan milik para nelayan sedang bersandar. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara minta kepada Direktorat Polisi Air di daerah itu menindak tegas 28 unit kapal "tang kerang" yang melanggar jalur penangkapan di wilayah perairan Asahan.

"Kegiatan kapal kerang tersebut jelas mematikan kehidupan nelayan tradisional di Asahan, dan harus secepatnya dihentikan," kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Pendi Pohan di Medan, Sabtu (24/9/2016).

Selain itu, menurut dia, wilayah penangkapan kapal kerang itu sejauh 4 mil dari pantai terdekat dan bukan di bawan 2 mil. Nantinya, hal ini dapat menimbulkan permasalahan dengan nelayan tradisional setempat.

"Kita harus secepatnya mengantisipasi agar tidak terjadinya konflik kapal kerang dengan nelayan tradisional di Asahan," ujar Pendi.

Ia mengatakan, proses hukum yang dilakukan terhadap nelayan kapal kerang itu, agar dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi kasus yang sama. Bahkan, operasional kapal kerang yang menangkap ikan tersebut, telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan Perikanan.

Sehubungan dengan itu, puluhan kapal kerang yang ditangkap Ditpol Air Polda Sumut dijerat dengan UU Kelautan dan Perikanan, tentang pelanggaran wilayah tangkapan.

"Hukum harus ditegakkan secara tegas kepada nelayan yang melanggar wilayah tangkapan sesuai dengan ketentuan UU tersebut," ucapnya.

Pendi mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian itu juga bertujuan untuk menyelamatkan puluhan kapal kerang yang sedang melakukan operasi di laut.

Sebab, saat itu lagi sedang maraknya nelayan tradisioanal di Tanjung Balai membakar kapal pukat tarik yang masih saja beroperasi di perairan tersebut.

"Ada empat unit kapal pukat tarik yang dibakar nelayan tradisional di perairan Tanjung Balai, " kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan itu.

Sebelumnya, Polres Asahan yang menggelar razia di peraian Asahan hingga Batubara, Provinsi Sumut telah menangkap 28 unit kapal "tang kerang" beserta 280 anak buah kapal (ABK), dan membawa mereka ke Makopol Air Polda Belawan.

Namun, 280 ABK tersebut, telah dilepas Dirpol Air Polda Sumut dan kembali ke rumah masing-masing. Sedangkan, 28 kapal kerang masih ditahan dan diproses secara hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peresmian Markas Satrolda Ditpolair

Peresmian Markas Satrolda Ditpolair

Foto | Sabtu, 27 Februari 2016 | 14:41 WIB

Terkini

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:36 WIB

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:33 WIB

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:24 WIB

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:15 WIB

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:13 WIB

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:03 WIB

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:59 WIB

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:47 WIB