Refly Harun: Calon Petahana Manfaatkan Jabatan

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 26 September 2016 | 15:52 WIB
Refly Harun: Calon Petahana Manfaatkan Jabatan
Refly Harun (kiri) memaparkan pandangan RUU Pilkada di Jakarta, Minggu (21/9).[Antara/Puspa Perwitasari]

Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai setiap calon petahana yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah rentan terhadap penyalahgunaan jabatan. Terlebih si calon tidak cuti saat kampanye.

Demikian dikatakan Refly ketika menjadi saksi ahli Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Judicial Review Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau persoalan calon petahana sering menggunakan dan memanfaatkan jabatanya dan kita nggak bisa menutup mata," ujar Refly di dalam ruang sidang MK, Jalam Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

"Maka jalan keluarnya bukan menyuruh dia (petahana) pensiun dini atau berhenti, atau menyuruh cuti selama 3,5 bulan. Jalan keluarnya adalah bagaiman membuat integritas pemilu," Refly menambahkan.

Menurut Refly, yang seharus diperkuat adalah fungsi pengawas pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu.

Refly mengatakan setiap pemilihan legislatif maupun kepala daerah pasti ada bakal calon yang melakukan money politik.

"Pasti kita tahu money politik terjadi di mama-mana, tapi efektif nggak yang namanaya penegakan hukum terhadap money politik?. Hampir semua nggak efektif," kata dia.

"Mingkin hampir semua anggota legislator melakukan money politik, tapi nggak ada satupun yang didiskualifikasi karena melakukan money politik," lanjut Refly.

Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Menurut Ahok Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Gubernur Jakarta Tak Cukup Kalau Cuma Modal Kegantengan

Jadi Gubernur Jakarta Tak Cukup Kalau Cuma Modal Kegantengan

News | Senin, 26 September 2016 | 15:50 WIB

Ini Lebih Kurangnya Tiga Pasangan Calon Gubernur Jakarta

Ini Lebih Kurangnya Tiga Pasangan Calon Gubernur Jakarta

News | Senin, 26 September 2016 | 13:45 WIB

Habiburokhman: Prediksi Ahok Tersingkir di Putaran Pertama

Habiburokhman: Prediksi Ahok Tersingkir di Putaran Pertama

News | Senin, 26 September 2016 | 12:46 WIB

Saksi Ahli Ahok Kehausan saat Beri Kesaksian di MK

Saksi Ahli Ahok Kehausan saat Beri Kesaksian di MK

News | Senin, 26 September 2016 | 12:31 WIB

Profesor Harjono dan Refly Harun Jadi Saksi Ahli Ahok di MK

Profesor Harjono dan Refly Harun Jadi Saksi Ahli Ahok di MK

News | Senin, 26 September 2016 | 12:25 WIB

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materil Soal Cuti Ahok

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materil Soal Cuti Ahok

News | Senin, 26 September 2016 | 12:21 WIB

Di Balai Kota, Ahok Malas Bicara Pilkada

Di Balai Kota, Ahok Malas Bicara Pilkada

News | Senin, 26 September 2016 | 11:16 WIB

JPO Jakarta Buruk, Begini Ketika Ahok Alihkan Kesalahan

JPO Jakarta Buruk, Begini Ketika Ahok Alihkan Kesalahan

News | Senin, 26 September 2016 | 10:35 WIB

Pemprov Jakarta Tak Beri Santunan ke Korban JPO Roboh

Pemprov Jakarta Tak Beri Santunan ke Korban JPO Roboh

News | Minggu, 25 September 2016 | 14:11 WIB

Diambil Rambut untuk Tes Narkoba, Ahok: Pitak Nggak!

Diambil Rambut untuk Tes Narkoba, Ahok: Pitak Nggak!

News | Minggu, 25 September 2016 | 14:11 WIB

Terkini

Ramalan Shio 23 September 2026, 4 Shio Ini Mulai Lepas dari Kesepian

Ramalan Shio 23 September 2026, 4 Shio Ini Mulai Lepas dari Kesepian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 19:31 WIB

Bulog Belum Dapat 100% Kuota, Minyakita Masih Rp20 Ribu

Bulog Belum Dapat 100% Kuota, Minyakita Masih Rp20 Ribu

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 19:30 WIB

Mengapa Bahasa Pakar Bikin Politisi Meradang? Menjembatani Sains-Populisme

Mengapa Bahasa Pakar Bikin Politisi Meradang? Menjembatani Sains-Populisme

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:30 WIB

Bisa Dikuasai Anak Ranking Bawah, Ini Rahasia Paham Aturan Sinus dan Cosinus untuk UTBK SNBT

Bisa Dikuasai Anak Ranking Bawah, Ini Rahasia Paham Aturan Sinus dan Cosinus untuk UTBK SNBT

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 19:27 WIB

Viral Video Jurnalis Sekaligus Calon Gubernur Peru Susy Isabel Tewas Ditembak Saat Kampanye

Viral Video Jurnalis Sekaligus Calon Gubernur Peru Susy Isabel Tewas Ditembak Saat Kampanye

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:25 WIB

Desil Tak Sesuai, Perempuan Mahardhika Soroti Dampaknya ke Korban KDRT

Desil Tak Sesuai, Perempuan Mahardhika Soroti Dampaknya ke Korban KDRT

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:21 WIB

Kutukan Merenggut Jiwa di Hutan Larangan

Kutukan Merenggut Jiwa di Hutan Larangan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:20 WIB

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 19:17 WIB

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo

Video | Selasa, 22 September 2026 | 19:11 WIB

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:10 WIB

×