Komnas HAM: Pembela HAM Dianggap Musuh Pemerintah

Selasa, 27 September 2016 | 13:42 WIB
Komnas HAM: Pembela HAM Dianggap Musuh Pemerintah
Komisoner Komnas HAM Siti Noor Laila. [Suara.com/ Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila menyebut di era demokrasi, para pembela HAM dianggap sebagai musuh pemerintah.

Hal ini diungkapkan Siti dalam seminar Pembela HAM berbasis Komunitas ' Mencari Bentuk Perlindungan Negara Terhadap Pembela HAM di Indonesia', di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari nomor 4-B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).

"Di era demokrasi ini mereka (pejuang HAM) masih dianggap sebagai musuhnya pemerintah, sehingga ada proses proses penegak hukum yang dilakukan," ujar Siti.

Menurutnya, sikap yang dilakukan pemerintah pada era demokratis sangat berbanding terbalik terbalik, dengan sikap pemerintah orde baru yang tidak mudah dikriminalisasikan.

"Rupanya jadi seperti berbanding terbalik, kami demo (saat orde baru) satu dua hari diintimidasi sedikit sedikit, tapi tidak ada tindak lanjut (proses hukum) tapi sekarang justru dilanjutkan," kata Dia.

Tak hanya itu, Siti menuturkan posisi pembela HAM yakni membantu pemerintah dalam hal proses penegakkan HAM. Siti pun mengingatkan kasus aktivis HAM Munir Said Thalid yang meninggal diduga diracuni dan hingga kini masih misterius.

Serta aktivis lingkungan Salim Kancil asal Lumajang yang tewas setelah dikeroyok puluhan orang di balai desa Selok Awar-awar dan dianiaya hingga tewas.

"Situasi ini yang kami dorong untuk membela HAM, bisa disayangkan kalau seluruh aktivis diam saja, ini akan membali ke rezim otoriter. Apa yang mereka lakukan adalah pekerjaan yang memiliki rentan dan sasaran berbagai kepentingan," papar Siti.

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan para pembela HAM harus diberikan perlindungan.

"Komnas HAM dengan situasi ini mengganggap penting, bahwa pembela HAM harus dapat perlindungan," ungkapnya.

Dalam seminar tersebut juga dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Komisi Nasional Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman dan Mabes Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI