Ahok: Semua Orang Boleh Mengutip Kitab Suci

Rabu, 28 September 2016 | 10:47 WIB
Ahok: Semua Orang Boleh Mengutip Kitab Suci
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (31/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta. Ahok dituduh menghina agama Islam.

Tapi Ahok bersikap santai dengan tuduhan itu. Menurut Ahok, semua orang berhak mengutip Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.

"Semua orang, boleh mengutip kitab suci, kitab suci terbuka untuk umum. Siapa bilang melecehkan, dia mancing-mancing saja ngomong melecehkan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Ahok bahkan bingung dianggap telah melecehkan agama Islam karena pernah mengatakan jangan memilih dirinya di Pilkada Jakarta 2017 seperti yang tercantum dalam surat Al Maidah ayat 51.

"Ya silahkan saja lapor. Nah sekarang apa yang melecehkan kalau kita mengucapkan kalimat firman tuhan, orang aja juz di hafal-hafal kok dipertandingkan, kok dibilang (saya) melecehkan?" kata Ahok.

Menurut Ahok ayat suci Al Quran juga dipertandingkan dalam perlombaan, misalnya pada Musabaqah Tilawatil Quran.

"Apa itu melecehkan? Nah kamu jawab itu dulu. Kalau saya ngutip ayat suci, itu melecehkan? Yang hafalin ayat suci di omong-omongin melecehkan nggak kalau gitu? Dipertandingkan lagi dapat hadiah lagi, melecehkan nggak? Itu saja," katanya.

ACTA melaporkan Ahok dengan dugaan rasis dan menghina Agama Islam, Selasa (27/9/2016). Saat melapor, mereka menyerahkan surat Nomor :11/B/ACTA/lX/2016 ACTA dan diterima oleh Bawaslu DKI sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.

Wakil Ketua ACTA Agustiar prihatin dengan sikap Ahok yang beberapa hari lalu secara terbuka di depan umum mengatakan jangan pilih dirinya karena Al Quran Surat Al Maidah ayat 51. Menurut Agus, Ahok telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Secara garis besar pasal tersebut mengatur larangan pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pengurangan pengakuan hak asasi manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI